Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mau Cepat Kaya tapi Tak Mau Kerja, Mahasiswa di Solo Pilih Merampok

Setelah mendapatkan kunci kantor pegadaian, Kristian dan kawan-kawannya itu beraksi dua hari kemudian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Tersangka yang dikenal suka foya foya telah menjual dua laptop dan satu kamera. Uang hasil penjualan barang curiannya itu sudah habis digunakan.

"Sudah laku dua laptop dan satu kamera, uangnya habis," kata Kristian saat diperiksa di Mapolresta Solo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(m wismabrata)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas