Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Dilarang, Ojek Online Masih 'Berkeliaran' di Yogya

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya alat transportasi berbasis online sejak Kamis (17/12/2015).

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Dilarang, Ojek Online Masih 'Berkeliaran' di Yogya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengemudi Gojek melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya alat transportasi berbasis online sejak Kamis (17/12/2015) kemarin.

Namun para driver ojek online di Yogyakarta seperti Go-Jek dan O'jack masih terlihat beroperasi, Jumat (18/12/2015).

Salah seorang pengemudi Go-Jek yang ditemui di Jl Mangkubumi Yogyakarta, Hendrik (43) mengatakan dirinya sudah mengetahui kabar berita tersebut dari teman-temannya sesama pengemudi gojek namun mengacuhkannya saja.

"Kita lihat aplikasinya masih jalan dari manajemen juga tidak ada pemberitahuan, jadi ya kita jalan saja," ujarnya.

Kalau pelarangan itu jadi dilakukan dan diadakan penindakan oleh pihak kepolisian tentunya dia menyayangkan sekali. Apalagi moda aplikasi online seperti Go-Jek tidak hanya membantu para pengemudi namun juga membantu memudahkan para penumpang.

Menurutnya keamanan pada Go-Jek juga sudah sesuai standar keamanan pengemudi sepeda motor yang diterapkan pihak kepolisian seperti helm, 1 penumpang, 2 spion dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kenapa mesti dilarang kita tidak tahu," tambahnya.

"Pokoknya kita selama aplikasi masih jalan, ya kita jalan," tambah seorang pengemudi lain, Herry (32).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas