Meski Dilarang, Ojek Online Masih 'Berkeliaran' di Yogya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya alat transportasi berbasis online sejak Kamis (17/12/2015).
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
![Meski Dilarang, Ojek Online Masih 'Berkeliaran' di Yogya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengemudi-gojek-masih-beroprasi_20151103_184425.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya alat transportasi berbasis online sejak Kamis (17/12/2015) kemarin.
Namun para driver ojek online di Yogyakarta seperti Go-Jek dan O'jack masih terlihat beroperasi, Jumat (18/12/2015).
Salah seorang pengemudi Go-Jek yang ditemui di Jl Mangkubumi Yogyakarta, Hendrik (43) mengatakan dirinya sudah mengetahui kabar berita tersebut dari teman-temannya sesama pengemudi gojek namun mengacuhkannya saja.
"Kita lihat aplikasinya masih jalan dari manajemen juga tidak ada pemberitahuan, jadi ya kita jalan saja," ujarnya.
Kalau pelarangan itu jadi dilakukan dan diadakan penindakan oleh pihak kepolisian tentunya dia menyayangkan sekali. Apalagi moda aplikasi online seperti Go-Jek tidak hanya membantu para pengemudi namun juga membantu memudahkan para penumpang.
Menurutnya keamanan pada Go-Jek juga sudah sesuai standar keamanan pengemudi sepeda motor yang diterapkan pihak kepolisian seperti helm, 1 penumpang, 2 spion dan lainnya.
"Jadi kenapa mesti dilarang kita tidak tahu," tambahnya.
"Pokoknya kita selama aplikasi masih jalan, ya kita jalan," tambah seorang pengemudi lain, Herry (32).