Nama Pemilih yang Tak Salurkan Suara Diketahui KPU
KPU Provinsi Jawa Barat pun telah mengantongi nama-nama pemilik hak suara yang tidak menggunakan suaranya pada pilkada serentak nanti.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rendahnya tingkat partisipasi pemilih Pilkada Serentak di Jawa Barat menjadi evaluasi untuk pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya.
KPU Provinsi Jawa Barat pun telah mengantongi nama-nama pemilik hak suara yang tidak menggunakan suaranya pada pilkada serentak nanti.
"Ya jadi sesuai dengan ketentuan, ada formulir C7. Formulir itu untuk mendeteksi pemilih yang datang dan yang tidak ke bilik suara," ujar Komisioner KPU Provinsi Jabar Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Endun Abdul Haq, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2015).
Rencananya, lanjut Endun, pihaknya akan menindaklanjuti nama-nama pemilik hak suara yang tidak datang tersebut.
Namun ia belum bisa memastikan teknisnya nanti seperti apa.
Hanya saja, lanjutnya, akan ada upaya dari KPU untuk menindaklanjuti nama-nama yang tidak memilih tersebut.
"Ya mungkin nanti semacam disurvey dan ditanya. Yang jelas akan ada treatment khusus dengan terdeteksinya mana yang tidak datang itu, supaya tingkat partisipasi pilkada serentak berikutnya meningkat," ujar Endun.
Ditanya penetapan calon, Endun mengatakan, KPU menunggu ada atau tidaknya gugatan dari pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil penghitungan suara.
Pasangan calon yang tidak puas terhadap penetapan perolehan suara pilkada serentak bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi hingga 21 Desember 2015.
"Kalau tidak ada maka pada 22-23 Desember 2015, KPU akan menerbitkan surat keputusan calon terpilih," ujar Endun.
"Nanti calon terpilih nanti akan dilantik juga serentak pada Juni 2016 di Gedung Sate. Pelantikan dilakukan langsung Gubernur Jabar." (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.