Edarkan Obat Penenang, Ibu Rumah Tangga Ini Berurusan Dibui
Obat jenis Trihexyphenidyl (THD) digunakan sesuai dengan resep dokter, dan biasa digunakan sebagai obat penenang atau obat untuk penderita parkinson
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Berkat penyelidikan dan kerja keras, akhirnya Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang, jenis Trihexyphenidyl (THD) atau sejenis obat penenang yang berlogo obat keras.
Obat jenis Trihexyphenidyl (THD) masuk dalam katagori obat keras, sehingga hanya bisa digunakan sesuai dengan resep dokter, dan biasa digunakan sebagai obat penenang atau obat untuk penderita parkinson, dengan warga kuning.
Tidak bisa digunakan sembarangan, atau dijual dan diedarkan sembarang.
“Kami melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan, dan hari Selasa siang, kami berhasil menangkap satu orang yang diduga pengguna sekaligus pengedar dan satu yang diduga pengedar saja,” jelas AKP Frangky Ruru Kasat Narkoba Pores Minahasa, Jumat (18/12/2015).
Ia menjelaskan, yang lebih dulu tertangkap adalah tersangka JSR alias Yotz (37) warga Tondano, yang diduga sebagai pengedar dan pengguna, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 245 butir THD, yang berada dalam dos, juga yang berada dalam enam bungkusan siap jual, yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
“Tersangka ini, beroperasi sebagai pengedar sejak bulan Januari, kepada beberapa warga Tondano, dan modusnya menjual obat yang sudah dibungkus, satu bungkusan itu berisi 7-10 butir, dan dijual Rp 100 ribu per bungkus, tapi dia juga pemakai,” ujar Kasat Narkoba.
Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Yotz, dan berhasil menangkap seorang ibu JR (41) warga Tombariri, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1000 butir THD yang masih berada dalam botol.
“Tersangka Yotz ini membeli obat dari Ibu JR ini, dengan harga Rp 1 juta per botol yang berisi seribu butir tersebut, dan sudah mulai menjual obat tersebut sejak bulan Maret, itu pengakuan JR,” jelasnya.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Minahasa masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya.
”Kami masih melakukan pengembangan, dan sudah mengantongi nama tersangka lain,” jelas dia. Barang bukti, berupa obat THD sudah diamankan, dan dua tersangka saat ini, sementara menjalani proses pemeriksaan.
Para tersangka ini, akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197, tentang penyalahgunaan obat, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 15 tahun penjara.