Terbukti Korupsi, Mantan Kadishubkominfo Sabang Divonis 1,5 Tahun
Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembuatan kerangka baliho di Lapangan Yos Sudarso, Sabang, tahun 2011 sebesar Rp 90.653.930.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Sabang, Deryansyah Kandou SE dan Direktur CV Rizki Permata, Yusrizal ST divonis masing-masing 1,5 tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembuatan kerangka baliho di Lapangan Yos Sudarso, Sabang, tahun 2011 sebesar Rp 90.653.930.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (18/12/2015).
Sementara, Asnawi (pelaksana proyek) dihukum tiga tahun penjara.
Ketiga terpidana juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Khusus untuk Asnawi, majelis hakim membebani untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 57 juta.
“Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang penganti. Tapi, jika tak mencukupi akan diganti dengan kurungan enam bulan,” baca Hakim Ketua, Syamsul Qamar SH MH.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang pada sidang sebelumnya.
Dimana Deryansyah dan Yusrizal dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Sedangkan Asnawi dituntut lima tahun penjara. Selama ini mereka ditahan di Rutan Banda Aceh.
Menanggapi putusan itu, Deryansyah bersama pengacaranya Irawan SH menyatakan menerima.
Sedangkan Yusrizal dan Asnawi serta JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.(serambi indonesia/mas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.