Asah Batu Sepi, Dedi Alih Profesi Edarkan Narkoba
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi miliknya diamankan aparat kepolisian, berikut sejumlah uang tunai senilai 11 juta rupiah
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Sementara 22 butir pil ekstasi dibelinya seharga 5 juta rupiah.
Bahkan uang Rp 11 jita tersebut rencananya digunakan untuk membeli barang haram untuk dipasarkan menjelang tahun baru.
"Rencananya untuk jual tahun baru ini," katanya.
Namun ia enggan mengatakan kepada siapa ia akan menjualnya.
Dari tangan pria 37 tahun ini, polisi mengamankan 2.2 gram sabu, 22 butir pil Ekstasi merek 5 jari, uang tunai Rp 11 juta, tiga kartu ATM, alat timbangan dan sejumlah alat hisap turut di amankan dari rumahnya.
Kapolsekta Pasar, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka diduga sebagai pengedar jaringan Diding Pulau Pandan yang kini diamankan di Mapolda Jambi.
"Tersangka bandar, rencana bandar ini akan memperbesar bisnisnya, kita melihat 3 rekening digunakan untuk transaksi, ini penerusnya Diding," kata Kapolsek Pasar.
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan alat timbang, uang tunai 11 juta rupiah, handphone, tiga kartu ATM berbeda serta alat hisab sabu.
"Kita tangkap sudah lama menjadi target kita, kita dapat ada sabu sekitar 2.2gram dan ekstasi. Alat bong ini dugunakan kalau ada yang beli makai di tempat dia," kata Kapolsekta Pasar, Senin (21/12/2015).