Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DR Gagal Edarkan Sabu dan Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru

Rencananya barang haram ini akan di edarkan pada tahun baru nanti namun nahas, belum sempat di edarkan polisi lebih dulu diringkus

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DR Gagal Edarkan Sabu dan Ekstasi untuk Pesta Malam Tahun Baru
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Tersangka DR bandar narkoba, diamankan polsekta pasar. Tersangka memperlihatkan barangbukti narkoba miliknya di hadapan kapolsekta pasar Selasa (21/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perayaan tahun baru tampaknya menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba di Jambi untuk meraup keuntungan besar.

Jajaran Polsekta Pasar, Kota Jambi baru-baru ini mengamankan DR (37) terduga pengedar narkoba.

Dari tangan warga kasang, kecamatan Pasar, Kota Jambi ini, polisi mengamankan 2,2 gram sabu dan 22 butir pil ekstasi merek lima jari.

Rencananya barang haram ini akan di edarkan pada tahun baru nanti namun naas, belum sempat di edarkan polisi lebih dulu diringkus.

"Stok untuk tahun baru, baru sekali ini, baru mau mulai," kata DR di Mapolsekta Pasar, Senin (21/12/2015).

Dari pengakuannya, barang haram ini baru akan dipasarkan.

Berita Rekomendasi

Barang haram diperoleh dari seorang rekannya berinisial I yabg kini dalam pengejaran.

Tersangka DR mengaku mengenal pelaku saat masih aktif menjadi tukang asah batu cincin.

Uang hasil mengasah batu cincin di kumpulkan ayah dia anak ini selama dua tahun untuk memulai bisnis narkoba.

Lantaran, lapak asah batu saat ini tak lagi menjanjikan untuk menghidupi keluarganya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 11 juta dari tangan tersangka, diakuinya untuk membayar pesanan barang haram.

"Hasi ngumpul dua tahun, baru empat bulan ini jualan. Pesan lewat telepon, kalau barangnya dijemput di pinggir jalan, bayar tunai baru dikasi tahu tempat mengambilnya. Biasanya di dekat tempat sampah pinggir jalan jemputnya, dekat rumah," katanya.

Kapolsekta Pasar, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka diduga sebagai pengedar jaringan Diding, pengedar yang diamankan di Mapolda Jambi.

"Tersangka bandar, rencana bandar ini akan memperbesar bisnisnya, kita melihat 3 rekening digunakan untuk transaksi, ini penerusnya Diding," kata Kapolsek Pasar.

Selain sabu dan pil ekstacy, polisi juga mengamankan alat timbang, uang tunai Rp 11 jita rupiah, handphone, tiga kartu ATM bank berbeda serta alat hisab sabu.

"Kita tangkap sudah lama menjadi target kita, kita dapat ada sabu sekitar 2.2 gram, ekstasi dan alat bong yang digunakan kalau ada konsumen yang nyabu di rumahnya," kata Kapolsekta Pasar.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas