Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Putusan PTTUN Medan, Alasan JR Saragih Tunda Tunjuk Wakil Pengganti

"Kami memang meminta dalam diktum kami untuk diberi kesempatan mengganti pasangan wakil. Nanti terserah Pak JR saja," kata Hinca Pandjaitan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tunggu Putusan PTTUN Medan, Alasan JR Saragih Tunda Tunjuk Wakil Pengganti
Tribun Medan/Array A Argus
Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (biru dongker), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Senin (21/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menjadi alasan tim pemenangan calon bupati Simalungun, JR Saragih, menunda menunjuk wakil penggantinya. 

Amran Sinaga, calon wakil bupati Simalungun yang mendampingi JR Saragih, oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dan harus dieksekusi untuk menjalani pidana empat tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun itu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai tata ruang.

"Kita tunggu saja nanti. Kan putusan pengadilan belum ada. Kami memang meminta dalam diktum kami untuk diberi kesempatan mengganti pasangan wakil. Nanti terserah Pak JR saja," ujar kuasa hukum JR Saragih, Hinca Pandjaitan, Senin (21/12/2015).

Sekjen DPP Partai Demokrat itu enggan mengomentari lebih lanjut soal pernyataan KPU Kabupaten Simalungun yang sebelumnya tidak memperbolehkan JR Saragih mengganti pasangannya.

"Nanti kita lihat putusan pengadilan, sehingga tidak bisa kita respon dulu tanggapan KPU itu. Tapi kami akan memberi komentar dan tanggapan setelah putusan pengadilan. Kita sedang menguji aturan main, dan sedang menguji objek sengketa. Biarlah hakim bekerja dengan baik," sambung Hinca.

BERITA TERKAIT

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, pernah mengatakan JR Saragih tidak bisa seenaknya mengganti wakilnya Amran Sinaga karena tahapannya sudah lewat.

Di dalam undang-undang dan peraturan KPU tidak ada pasal yang mengatur soal penggantian wakil pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU.

Kendati begitu, JR Saragih melalui kuasa hukumnya tetap optimistis bisa mengganti posisi Amran Sinaga. Mereka juga yakin Pilkada Simalungun bisa berjalan pada Desember 2015.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas