MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Humbahas
Jika ada pihak yang menggugat keabsahan pilkada Humbang Hasundutan Sumatera Utara, akan berpeluang besar untuk dikabulkan oleh MK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan jika ada pihak yang menggugat keabsahan pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, akan berpeluang besar untuk dikabulkan oleh MK hingga kemudian dilakukan pencoblosan ulang.
"Bila ada yang menggugat soal sah tidaknya pilkada Humbahas, maka besar kemungkinan dikabulkan. Karena pelanggaran terhadap undang-undang pilkada sangat jelas,” ujar Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Jeirry menjelaskan adalah adanya satu partai, yaitu partai Golkar, yang mengusung dua pasangan calon. Dua pasangan calon Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing dalam satu daerah.
Diketahui bahwa pasangan Harry-Mamento diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.
Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukungannya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Namun, Harry-Mamento lolos menjadi pasangan calon dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2014.
Selain melanggar UU pilkada yang mengharuskan satu partai hanya bisa mengajukan satu pasangan calon, penetapan calon di pilkada Humbahas ini juga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilian Kepala Daerah.
Dalam peraturan tersebut diatur ketentuan partai politik bersengketa wajib mengusung satu pasangan calon. Apabila kubu-kubu dari parpol mengajukan calon yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Jerry mengatakan, karena pencalonan sudah jelas melanggar aturan, maka hasil pilkada Humbahas rawan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang mengajukan gugatan soal keabsahan. Alasannya, pelanggaran tersebut sifatnya sangat fundamental.
"Kalau ada gugatan dan hakim-hakimnya melihat undang-undang secara harfiah, jelas sekali pilkada Humbahas tidak sah. Jika melihat persyaratan pencalonan, jelas melanggar undang-undang," terang Jeirry.