Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Penghasilan, Buruh Harian Lepas Ini Jual Ganja

Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kurang Penghasilan, Buruh Harian Lepas Ini Jual Ganja
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA  -  Penghasilan menjadi buruh harian lepas ternyata tak cukup memenuhi kebutuhan M (26), pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penghasilan yang pas-pasan membuat M nekat menjual ganja.




Namun bukan keuntungan yang didapat, pria yang tinggal di Gang Raksabaya, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, itu harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka M ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka Selasa 22 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2015).

Penangkapan M, kata Sulistyo, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka.

BERITA TERKAIT

M memang merupakan target operasi polisi setelah tercium kerap menjual narkoba di Kabupaten Majalengka.

M ditangkap petugas di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

"M ditangkap sekaligus kegiatan Satresnarkoba Polres Majalengka dalam melaksanakan Operasi Lilin Lodaya 2015," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, petugas menyita barang-bukti berupa empat paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih.

Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.

"Tersangka langsung mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya," kata Sulistyo.

Tak hanya ganja, petugas pun menyita satu unit ponsel merk nokia dan uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga sebagai alat transaksi serta hasil penjualan barang haram miliknya.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Sulistyo mengatakan, tersangka dituding melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. M melanggar pasal 111 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"M terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas