Tiga Bulan Dilantik Jadi Mucikari, Mami Mia Diringkus Polisi
Mami Mia diamankan di sebuah ruko bersama tiga wanita pekerja seks komersial dan seorang tukang ojek.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur merilis pelaku tindak pidana perdagangan orang di press room Polda Kaltim, Rabu (23/12).
Pelaku bernama Mami Mia (25) diamankan di ruang tahanan Polres Balikpapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu melalui Kasubdit IV Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita) Kompol Delfie mengatakan penyilidikan dilakukan oleh Satgas khusus yang menangani tindak pidana perdagangan orang.
Mami Mia diamankan di sebuah ruko bersama tiga wanita pekerja seks komersial dan seorang tukang ojek.
“Penyelidikan dilakukan oleh satgas (satuan tugas) tindak pidana perdagangan orang. Penyelidikan selama satu bulan. Dari hasil penyelidikan anggota opsnal Renakta yang dipimpin AKP Kurdi menggerebeg sebuah penampungan perempuan di Samarinda Jl AM Sangaji,” ungkap Kompol Delfie.
Linda Aprilia Yunita Fitri alias Mami Mia awalnya juga merupakan pekerja seks komersial yang merupakan anak buah dari Wandi.
Kemudian tiga bulan kemudian Mami Mia dilantik, diserahi tanggung jawab oleh Wandi untuk mengurus kegiatan prostitusi di kawasan Samarinda.
Baru berjalan tiga bulan Mami Mia diamankan tim opsnal Renakta Polda Kaltim.
“Mami Mia kami amankan pukul 01.00 tanggal 22 Desember 2015. Ada lima orang yang aiamankan, empat perempuan dan satu laki laki. Mami Mia bersama tiga wanita psk (pekerja seks komersial) dan satu tukang ojek. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mami Mia ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 506 KUHP. Dia ditetapkan sebagai mucikari dan dengan sengaja memperdagangkan orang dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara atau denda Rp 15.000 rupiah. Mami Mia ditahan di Polres Balikpapan sedangkan tiga psk lainnya diserahkan ke UPTD panti sosial Samarinda,”ujar Delfie.
Mami memiliki usia lebih muda disbanding psk yang dijualnya. Ketika para psk sedang sibuk melayani tamu dan tam uterus berdatangan, tak tanggung tanggung Mami Mia juga ikut melayani tamu yang datang.
Setiap satu PSK biasa bertarif Rp 500.000. Mami Mia meraih keuntungan Rp 135.000 - 140.000 untuk satu tamu yang dilayani PSK-nya.
Mami Mia menggunakan jasa tukang ojek untuk mengantar wanita penghibur yang sudah dipesan melalui telepon selular.
“HP tukang ojek juga kami sita untuk mengetahui transaksi prostitusi yang dilakukan Mama Mia. Kami juga melakukan penyelidikan melalui internet untuk mengembangkan kasus ke tingkat prostitusi online,” ujar Delfie menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.