Roy Ditangkap Satu Setengah Jam Usai Menjambret Warga Australia
Roy ditangkap karena melakukan penjambretan terhadap Susanne Mary Bridge (67) asal Perth, Australia dengan nomor Passport PA3098434.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
![Roy Ditangkap Satu Setengah Jam Usai Menjambret Warga Australia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-bekuk-penjambret_20151226_103104.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Made Roy (41) tinggal di Jalan Bung Tomo C2 Denpasar Barat, asal Banjar Desa, Desa Dausa, Kintamani, Bangli, Bali, ditangkap di depan Ginger Moon Restaurant Jalan Kayu Aya Oberoi Seminyak, Kuta, Badung, oleh aparat Kepolisian Sektor Kuta.
Roy ditangkap karena melakukan penjambretan terhadap Susanne Mary Bridge (67) asal Perth, Australia dengan nomor Passport PA3098434.
Susanne tinggal sementara di Bali, di Puri Raja Hotel kamar 103 Jalan Padma Utara, Legian Kuta Badung, Alamat tetap di Australia 24 Nicolas Cres Hilton 6613.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, kronologis kejadian penangkapan Made Roy, ialah berdasar dari laporan dari korban kepada anggota di lapangan Polsek Kuta sekira pukul 22.00 Wita.
Tidak lebih dari dua jam kejadian, Roy pun ditangkap, tepatnya sekitar pukul 23.30 Wita.
Sumara menjelaskan, kejadian bermula di Jalan Oberoi, Seminyak Kuta, Badung depan Restoran Ginger Moon, Seminyak, Badung, Bali.
Korban dalam laporannya menyebut, pelaku berjumlah satu orang dengan ciri-ciri agak gemuk, pendek menggunakan motor matic warna hitam, jaket warna abu-abu dan memakai helm warna putih.
Saat mendapat laporan, anggota yang dipimpin oleh Ipda Danang Eko Abrianto melakukan penelusuran. Rekaman CCTV dan berbagai informasi dikumpulkan.
Akhirnya, tepat kurang lebih satu jam setengah pelaku pun diringkus di Jalan Gunung Soputan sebelah timur Pom Bensin.
"Saat ditangkap pelaku yang sudah kami tetapkan statusnya menjadi tersangka ini mengakui perbuatannya," jelas Sumara.
Dalam aksinya, dijelaskan Sumara, Roy langsung menarik paksa tas yang ditenteng oleh korban. Sumara menduga kuat, aksi tersangka bukan kali pertama saja dilakukan.
Sebab, tersangka sudah langsung menjambret tas milik korban tanpa melakukan pengamatan.
"Kami kembangkan apakah tersangka ini merupakan pelaku kejahatan lainnya. Sebab, dia masih mengaku mencuri untuk pertama kalinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, Roy yang mengaku sebagai wiraswasta di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang aksi pencurian.
"Diancam hukuman penjara di atas lima tahun," urai Wayan Sumara. (ang)