Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

60 Persen Tersangka Korupsi di Polda Jabar Merupakan Penyelenggara Negara

Sekitar 60 persen tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jabar merupakan penyelenggra negara.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in 60 Persen Tersangka Korupsi di Polda Jabar Merupakan Penyelenggara Negara
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekitar 60 persen tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jabar merupakan penyelenggra negara.

Sedangkan sisanya merupakan pengusaha dari perusahaan swasta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 20 tersangka dari 11 kasus tindak pidana korupsi yang ditranganinya.

Namun para tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

"Takutnya ketika ditahan, masa penahanan habis karena menunggu hasil audit BPKP," ujar Wirdhan kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/12/2015).

Dikatakan Wirdhan, para penyelenggara negara tersangkut kasus tindak pidana korupsi lantaran untuk memperkaya diri sendiri.

Berita Rekomendasi

Dengan menggunakan posisi dan jabatannya, para penyelenggara ini mencari keuntungan dari proyek yang dijalankannya.

"Estimasi kami, negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar dari 11 kasus korupsi yang kami tangani," kata Wirdhan. (cis)60 Persen Tersangka Korupsi di Polda Jabar Merupakan Penyelenggara Negara

 Sekitar 60 persen tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jabar merupakan penyelenggra negara. Sedangkan sisanya merupakan pengusaha dari perusahaan swasta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 20 tersangka dari 11 kasus tindak pidana korupsi yang ditranganinya.

Namun para tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

"Takutnya ketika ditahan, masa penahanan habis karena menunggu hasil audit BPKP," ujar Wirdhan kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/12/2015).

Dikatakan Wirdhan, para penyelenggara negara tersangkut kasus tindak pidana korupsi lantaran untuk memperkaya diri sendiri.

Dengan menggunakan posisi dan jabatannya, para penyelenggara ini mencari keuntungan dari proyek yang dijalankannya.

"Estimasi kami, negara mengalami kerugian sebesar Rp 150 miliar dari 11 kasus korupsi yang kami tangani," kata Wirdhan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas