Bukti Penghinaan Habib Rizieq Terhadap Masyarakat Sunda Lemah, Polisi Cari Pasal Lain
Polisi masih terus menyelidiki kasus plesetan sampurasun menjadi campur racun yang diunggah melalui video Youtube.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi masih terus menyelidiki kasus plesetan sampurasun menjadi campur racun yang diunggah melalui video Youtube.
Selain saksi pelapor, polisi telah meminta keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus yang dilaporkan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli informasi transaksi eletronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo).
"Dari ahli bahasa sementara mengatakan bahwa unsur penghinaaan yang dilakukan Habib Rizieq belum terpenuhi. Kenapa belum terpenuhi, karena yang dibicarakan difokuskan kepada Bupati Purwakarta, bukan masyarakat Sunda," kata Wirdhan ketika ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/12/2015).
Adapun pemeriksaan saksi ahli ITE, kata Wirdhan, untuk mengungkap pengunggah video berisi tayangan plesetan Habib Rizieq ke Youtube. Menurutnya, pengunggah video ke Youtube tersebut calon kuat untuk menjadi tersangka pelaporan yang dilakukan AMS.
"Kalau sudah ketemu, maka yang mengunggah inilah yang akan kami jadikan tersangka. Karena dari unggahan tersebut muncul ujaran yang menyebarkan kebencian," ujar Wirdhan. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.