Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung Larang Truk Masuk Pelabuhan Bakauheni

Polda Lampung menerapkan kebijakan melarang truk memasuki Pelabuhan Bakauheni sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Lampung Larang Truk Masuk Pelabuhan Bakauheni
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pemudik bersepeda motor menunggu giliran menaiki kapal feri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung menerapkan kebijakan melarang truk memasuki Pelabuhan Bakauheni sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Pelarangan ini berlaku sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono mengatakan, truk yang dilarang memasuki Pelabuhan Bakauheni adalah truk yang mengangkut barang non sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

“Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan sembako boleh masuk Bakauheni. Selain itu tidak boleh,” papar Prahoro saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (28/12/2015).

Menurut dia, pelarangan ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di Bakauheni.

Apabila ada truk pengangkut nonsembako dan BBM yang masuk ke wilayah Lampung Selatan, Prahoro mengatakan, petugas akan memberhentikan.

Berita Rekomendasi

Truk tersebut, menurut dia, diminta untuk menunggu di kantong-kantong parkir yang ada.

Prahoro mengatakan, ada 80 personel polisi siaga di Bakauheni yang siap mencegat truk-truk yang dilarang.

“Kalau ada truk yang masuk ya akan kita berhentikan. Jika kami tetap persilahkan menyeberang ke Merak juga percuma. Karena di Merak mereka juga akan diberhentikan sampai 3 Januari 2016,” ujar Prahoro.

Untuk mencegah adanya truk yang masuk ke area Pelabuhan Bakauheni, Prahoro mengaku pihaknya sudah meminta jajaran polres melakukan sosialisasi kebijakan ini.

Harapannya, tutur dia, pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 tidak ada truk yang masuk area Bakauheni.

Untuk truk pengangkut nonsembako dan BBM di dalam Lampung, menurut Prahoro tetap diperbolehkan beroperasi.

Menurutnya, ini dikarenakan daerah-daerah lain tidak memiliki potensi kemacetan sebagaimana di Pelabuhan Bakauheni.

Selama pengamanan Natal dan Tahun Baru ini, Polda Lampung menggelar Operasi Lilin.

Pada Operasi Lilin ini, polda mengerahkan 1.160 personel di tiap polres/polresta.

Para personel ini juga, ucap Prahoro, akan disiagakan di tempat-tempat wisata untuk mengantisipasi kemacetan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas