PT KAI Larang Penumpang Bawa Barang Melebihi 40 Kilogram
Terhitung medio Desember 2015, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara melarang calon penumpang membawa barang melebihi 40 kilogram atau 200 liter.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terhitung medio Desember 2015, PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara melarang calon penumpang membawa barang melebihi 40 kilogram atau 200 liter.
Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Divre 1, Sumatera Utara, Rapino Sitomorang, mengatakan kebijakan itu diambil demi memberikan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
"PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara telah memutuskan bila calon penumpang membawa barang lebih dari 40 kilogram atau 200 liter tidak diperkenankan masuk ke gerbong penumpang. Tapi harus berada di gerbong barang," kata Rapino saat dihubungi Tribun Medan, Senin (28/12/2015).
Ia berujar, penumpang kereta api maksimal membawa bagasi ke dalam gerbong seberat 20 kilogram atau 100 liter, bila melebihi itu akan dikenakan bea tambahan.
Biaya tambahan beban barang ditentukan berdasarkan kelas kereta, misalnya untuk penumpang kelas eksekutif yang membawa barang lebih 20 kilogram akan dikenakan biaya tambahan Rp 10 ribu per kilogram.
Sedangkan, penumpang kelas bisnis membawa barang lebih 20 kilogram akan dikenakan biaya tambahan Rp 6 ribu per kilogram dan kelas ekonomi Rp 4 ribu per kilogram.
Adanya perubahan kebijakan tersebut agar penumpang dapat memasukkan barang ke dalam bagasi yang sudah disediakan PT KAI Divre 1, selain agar penumpang tertib.
"Tujuannya untuk menertibkan saja. Selama ini penumpang yang terlalu banyak membawa barang menyebabkan penumpang lainnya kesulitan untuk meletakkan barang bawaan di bagasi yang ada," kata Rapino.