Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir dan Kernet Damri Lintas Negara Selundupkan Minuman Keras

Sopir dan kernet DAMRi trayek Kuching Malaysia-Pontianak diamankan Polda Kalimantan Barat lantaran membawa minuman keras diamankan polisi.

Penulis: Novi Saputra
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sopir dan Kernet Damri Lintas Negara Selundupkan Minuman Keras
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi minuman keras 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sopir dan kernet DAMRi trayek Kuching Malaysia-Pontianak diamankan Polda Kalimantan Barat lantaran membawa minuman keras dan obat-obat kapsul herbal.

"Inisialnya AH dan SU, masing-masing sopir dan kernet ," ujar Kabidhumas Polda Kalbar AKBP, Arianto, di Mapolda Kalbar, Pontianak, Senin (28/12/2015).

Berdasar informasi masyarakat, ada bus penumpang milik Damri dari Malaysia membawa barang ilegal dan berhasil melewati Pos Penjagaan Lintas Batas Entikong Sanggau.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota segera melakukan pemeriksaan terhadap bus itu di terminal Ambawang,” kata Arianto sambil menambahkan, setelah memastikan barang bukti, petugas menangkan sopir dan kernetnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa obat-obatan gingseng, kapsul tiga dus berisi 380 buah dan enam kotak berisi 2.280 kotak kecil, minuman keras Chivas Regal tiga kardus berisi 24 botol dan Lamburco Di Modena dua kardus isi 12 botol.

“Atas kepemilikan barang tersebut, sopir dan kernet Bus bernomor polisi KB 7873 A itu langsung kita tahan di Mapolda Kalbar dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.

Berita Rekomendasi

Tersangka dikenakan tindak pidana yang berhubungan dengan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dan atau Pangan seperti tertuang di Pasal 197 Jo 106 Ayat 1 UU No.36 Tahun 2009, kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Mereka patut diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 142 Jo Pasal 9 UU No.18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pangan dengan kurungan maksimal 2 Tahun penjara.

“Penyiapan berkasnya sedang kita proses dan secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” sambung Arianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas