Gugatan Kebakaran Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Senilai Rp 7,8 Triliun Segera Diputuskan
Sidang lanjutan perkara gugatan perdata KLHK ke PT BMH senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, kembali digelar.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).
Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH akan membacakan kesimpulan atau putusan perkara.
Tampak dari bangku pengunjung sidang, dipenuhi pengunjung yang berasal dari kalangan aktivis lingkungan, pihak perusahaan dan pihak kementerian lingkungan hidup.
Hingga berita diturunkan, Hakim Ketua Parlas Nababan SH masih tengah membacakan kesimpulan perkara gugatan.
Pihak KLHK sebagai pihak pengguta diwakili kuasa hukum KLHK Umar Sujudi SH MH. Sementara itu dari pihak tergugat diwakili kuasa hukum PT BMH Maurice SH dan rekan.
Sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp 7,8 triliun.
Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.
Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.
Akibat dampak kebakaran, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total Rp 7,8 triliun.(Welly Hadinata)