Masyarakat Adat Tuntut Kapolda Kaltim Bebaskan Pelaku Kerusuhan
Puluhan orang berpakaian Dayak menuntut Polda Kalimantan Timur membebaskan pelaku yang ditahan atas dugaan membakar kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Puluhan orang berpakaian adat Dayak mendatangi Polda Kalimantan Timur dan menuntut pembebasan tahanan diduga membakar kantor Gubernur Kalimantan Utara pada 19 Desember 2015.
Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, tampak mendampingi sejumlah pengunjuk rasa lalu mempersilakan para tokoh adat Dayak untuk berkumpul di ruang Mahakam, Polda Kaltim, Rabu (30/12/2015).
Pantan Tribun Kaltim, hanya delapan pengunjuk rasa yang diizinkan bertemu Kapolda Kaltim dan sisanya terpaksa menunggu di ruang Mahakam.
Hadir di antara mereka adalah Jaelani Cristo, kuasa hukum sejumlah pelaku kerusuhan di kantor Gubernur Kaltim. Ia mengaku mendampingi pengunjuk rasa untuk bersikap damai dan meminta tuntutannya dipenuhi.
"Kami masih menunggu hasil yang dibicarakan bersama Kapolda. Tergantung hasilnya, jika tuntutan kami tidak dihiraukan akan kami lanjutkan ke tingkat lebih tinggi," ungkap Jaelani.
Puluhan orang yang diamankan polisi dalam kerusuhan pada 19 Desember 2015 mengalami luka memar, tapi hanya dua orang yang berani melaporkan tindakan itu ke polisi.
Pelaku kerusuhan mengungkapkan jika pihak kepolisian menutup massa yang sudah diamankan, lalu memukulnya dan tindakan ini jelas melanggar prosedur.
"Ada puluhan orang dipukuli, bahkan ditutup matanya kemudian dipukuli. Hal ini tidak berprikemanusiaan. Kami menuntut agar para tahanan dibebaskan, karena mereka tidak semua bersalah," tegas dia.