Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Adat Tuntut Kapolda Kaltim Bebaskan Pelaku Kerusuhan

Puluhan orang berpakaian Dayak menuntut Polda Kalimantan Timur membebaskan pelaku yang ditahan atas dugaan membakar kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Editor: Y Gustaman
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, menuntut tokoh adat Dayat ke ruang Mahakam, Polda Kalimantan Timur, Rabu (30/12/2015).
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, berfoto bersama dengan tokoh adat Dayak di ruang Mahakam Polda Kaltim, Rabu (30/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Puluhan orang berpakaian adat Dayak mendatangi Polda Kalimantan Timur dan menuntut pembebasan tahanan diduga membakar kantor Gubernur Kalimantan Utara pada 19 Desember 2015.

Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, tampak mendampingi sejumlah pengunjuk rasa lalu mempersilakan para tokoh adat Dayak untuk berkumpul di ruang Mahakam, Polda Kaltim, Rabu (30/12/2015).

Pantan Tribun Kaltim, hanya delapan pengunjuk rasa yang diizinkan bertemu Kapolda Kaltim dan sisanya terpaksa menunggu di ruang Mahakam.

Hadir di antara mereka adalah Jaelani Cristo, kuasa hukum sejumlah pelaku kerusuhan di kantor Gubernur Kaltim. Ia mengaku mendampingi pengunjuk rasa untuk bersikap damai dan meminta tuntutannya dipenuhi.

"Kami masih menunggu hasil yang dibicarakan bersama Kapolda. Tergantung hasilnya, jika tuntutan kami tidak dihiraukan akan kami lanjutkan ke tingkat lebih tinggi," ungkap Jaelani.

Puluhan orang yang diamankan polisi dalam kerusuhan pada 19 Desember 2015 mengalami luka memar, tapi hanya dua orang yang berani melaporkan tindakan itu ke polisi.

Berita Rekomendasi

Pelaku kerusuhan mengungkapkan jika pihak kepolisian menutup massa yang sudah diamankan, lalu memukulnya dan tindakan ini jelas melanggar prosedur.

"Ada puluhan orang dipukuli, bahkan ditutup matanya kemudian dipukuli. Hal ini tidak berprikemanusiaan. Kami menuntut agar para tahanan dibebaskan, karena mereka tidak semua bersalah," tegas dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas