PT KAI Terapkan Sistem Bagasi, Barang Bawaan Penumpang Maksimal 20 Kg
Dalam aturan yang baru tersebut nantinya tiap pengguna jasa KAI hanya diizinkan membawa barang bawaan maksimal seberat 20 kg per orang.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan inovasi dalam pelayanannya, ke depan sistem bagasi akan diterapkan.
Dalam aturan yang baru tersebut nantinya tiap pengguna jasa KAI hanya diizinkan membawa barang bawaan maksimal seberat 20 kg per orang.
"Angkutan bagasi akan dibatasi, setiap kelebihan dari 20 kg akan dihitung," ujar Corporate Communication Manager PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto di Stasiun Tugu Yogyakarta, Selasa (29/12/2015).
Perhitungannya adalah untuk Kereta Api Eksekutif akan dikenakan biaya tambahan 10.000 rupiah/kg, Kereta Api Bisnis dan Ekonomi Komersial 6.000 rupiah/kg.
Sementara Kereta Api Ekonomi dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.000/kg sampai maksimal 40 kg.
Untuk barang bawaan yang melebihi 40 kg dilarang masuk ke dalam kereta api.
"Yang lebih dari 40 kg kita arahkan untuk dibawa melalui jasa ekspedisi dan dilarang masuk kereta penumpang," tambahnya menjelaskan.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberi edukasi masyarakat agar tidak ada muatan berlebihan dalam kereta yang pada akhirnya untuk kenyamanan penumpang.
Apalagi ada batas tonase yang dapat diangkut dari sebuah kereta.
Kebijakan yang dimulai sejak 20 Desember lalu ini masih dalam tahap ujicoba selama 2 bulan sampai 20 Februari 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.