Walhi Sumsel Minta Majelis Hakim Kabulkan Gugatan KLHK soal Kebakaran Lahan
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Klas I Palembang, Rabu (30/12/2015).
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Klas I Palembang, Rabu (30/12/2015).
Di saat bersamaan tengah berlangsung sidang perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan.
Tampak sejumlah aktivis berunjuk rasa dengan cara drama teatrikal yang meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara gugatan seadil-adilnya.
Dikarenakan dampak dari kebakaran hutan, merugikaan masyarakat akibat dampak kabut asap.
Tampak dalam adegan teatrikal, seorang aktivis memerankan seorang ibu menggendong bayi yang telah meninggal dunia karena kabut asap.
Sementara sidang perkara gugatan masih terus berlajut.
"Putusan majelis hakim terhadap PT BMH hari ini menentukan nasib lingkungan dan generasi yang akan datang. Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Kementerian LHK dan menyatakan pihak tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 7,9 triliun untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup," ujarnya. (Welly Hadinata)