Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Walhi Sumsel Minta Majelis Hakim Kabulkan Gugatan KLHK soal Kebakaran Lahan

Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Klas I Palembang, Rabu (30/12/2015).

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Walhi Sumsel Minta Majelis Hakim Kabulkan Gugatan KLHK soal Kebakaran Lahan
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Salah seorang pengunjuk rasa yang menangis sembari menggendong boneka salah satu bentuk teatrikal Walhi meminta keadilan majelis hakim yang digelar di depan halaman PN Klas I Palembang, Rabu (30/12/2015). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Klas I Palembang, Rabu (30/12/2015).

Di saat bersamaan tengah berlangsung sidang perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan.

Tampak sejumlah aktivis berunjuk rasa dengan cara drama teatrikal yang meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara gugatan seadil-adilnya.

Dikarenakan dampak dari kebakaran hutan, merugikaan masyarakat akibat dampak kabut asap.

Tampak dalam adegan teatrikal, seorang aktivis memerankan seorang ibu menggendong bayi yang telah meninggal dunia karena kabut asap.

Sementara sidang perkara gugatan masih terus berlajut.

Berita Rekomendasi

"Putusan majelis hakim terhadap PT BMH hari ini menentukan nasib lingkungan dan generasi yang akan datang. Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Kementerian LHK dan menyatakan pihak tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 7,9 triliun untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup," ujarnya. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas