Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 3,5 Bulan, Dokter Kasus Perzinahan Masih Berkeliaran

Memang dalam sidang putusan tersebut, sambung sumber itu, kedua orang yang saat itu berstatus terdakwa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 3,5 Bulan, Dokter Kasus Perzinahan Masih Berkeliaran
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG -- Terpidana kasus perzinaan dan pemalsuan dokumen pernikahan, dokter Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono, hingga sekarang ditengarai kuat belum dimasukkan Lapas Jombang.

Padahal, dokter muda, bersama selingkuhannya, Lely Novitasary, sudah divonis dengan pidana penjara masing 3,5 bulan dan 1,5 bulan pada sidang putusan di PN Jombang, Selasa 8 Desember lalu.

Menurut salah satu sumber terpercaya di kalangan penegak hukum Jombang, pasca putusan PN, dr Dwi Prasetyo belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari).

Memang dalam sidang putusan tersebut, sambung sumber itu, kedua orang yang saat itu berstatus terdakwa, menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.

“Tapi setelah seminggu berlalu, keduanya tidak melakukan banding. Dengan demikian seharusnya, keduanya langsung dieksekusi dengan memasukkan ke Lapas Jombang,” cetus sumber yang menolak disebut nama itu, Rabu (30/12/2015) sore.

Kalapas Jombang Nurhadi membenarkan hingga kini penyerahan terpidana atas nama dr Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono dan Lely Novitasari. ”Namun boleh jadi sudah dieksekusi, tapi statusnya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” ujar Nurhadi.

Data di Bagian Kasasi dan Banding PN Jombang menyebutkan, kedua terpidana tidak melakukan banding atas putusan yang diterimanya. ”Setelah putusan hakim kedua terpidana tidak mengajukan banding. Artinya mereka sudah menerima putusan itu,” ujar Agi, staf PN Jombang.

BERITA REKOMENDASI

Kasi Pidum Kejari Jombang Nurmahdi belum mau ditemui, meski telah ditunggu beberapa awak media di ruang lobi Kejaksaan Negeri. ”Sepertinya Pak Nur masih banyak pekerjaan, belum bisa ditemui,” ujar salah satu staf kejaksaan.

Diberitakan, dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono warga asli Blitar yang pernah tinggal di Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang, terdakwa kasus perzinaan dan pemalsuan dokumen pernikahan, divonis 3,5 bulan. Sedangkan Lely Naryani Novitasary divonis 1,5 bulan 15 hari. (Sutono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas