Polresta Medan Masih Punya Utang Ungkap Pembunuh Bocaria Br Nainggolan
Kapolres Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui masih punya utang yang harus diselesaikan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui masih punya utang yang harus diselesaikan, yakni melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan (85).
"Kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan terjadi saat satu pekan saya menjabat sebagai Kapolresta Medan. Tentu saja ini utang kasus yang saya upayakan untuk diselesaikan. Kini, kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," kata Mardiaz di Polresta Medan, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan, Polsek Medan Baru masih melakukan proses penyelidikan, dugaan sementara pembunuh bukan orang dikenal keluarga. Artinya, pembunuh kebetulan melintas dan mencuri sekaligus membunuh Bocaria Br Nainggolan.
"Nenek itu buka warung di rumah, jadi masyarakat umum punya akses untuk masuk di rumah. Tapi di lokasi rumah ditemukan benda-benda yang dicurigai dan kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia menuturkan, kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan dengan nomor LP No : LP/935/VII/2015, tanggal 4 Juli 2015 kasus 365 ayat 3 KUHP. Adapun tempat kejadian pekara di Jalan Meranti No 62 Medan Petisah.
"Adapun saksi pelapor dalam kasus ini, Rusnia Br Sinaga (49) warga Jalan Sekip No 64. Tindakan yang dilakukan, olah tempat kejadian perkara, autopsi mayat, sita barang bukti dan dilakukan pemeriksaan beberapa saksi," katanya.
Dia mengungkapkan, empat saksi yang dilakukan pemeriksaan seperti Rusnia (anak korban), Br Parhusip (cucu korban), Alex Simbolon (cucu), Andy Simbolon (cucu). Tidak hanya itu, polisi juga menyadap nomor handphone keluarga.
"Posisi akhir belum ditemukan alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Adapun kronologis peristiwa pada Sabtu (4/7/2015) pukul 16.30 WIB, saksi pelapor menemukan korban sudah tergeletak di dekat pintu dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta tidak bernyawa, kemudian saksi pelapor menyatakan bahwa tv changhong warna silver hilang," ungkapnya. (tio/tribun-medan.com)