Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Medan Masih Punya Utang Ungkap Pembunuh Bocaria Br Nainggolan

Kapolres Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui masih punya utang yang harus diselesaikan.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polresta Medan Masih Punya Utang Ungkap Pembunuh Bocaria Br Nainggolan
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf M Ridwan Maulana saat melakukan pengamanan di Gereja HKBP Sudirman, Jumat (25/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengakui masih punya utang yang harus diselesaikan, yakni melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan (85).

"Kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan terjadi saat satu pekan saya menjabat sebagai Kapolresta Medan. Tentu saja ini utang kasus yang saya upayakan untuk diselesaikan. Kini, kami masih melakukan penyelidikan kasus ini," kata Mardiaz di Polresta Medan, Rabu (30/12/2015).

Dia menjelaskan, Polsek Medan Baru masih melakukan proses penyelidikan, dugaan sementara pembunuh bukan orang dikenal keluarga. Artinya, pembunuh kebetulan melintas dan mencuri sekaligus membunuh Bocaria Br Nainggolan.

"Nenek itu buka warung di rumah, jadi masyarakat umum punya akses untuk masuk di rumah. Tapi di lokasi rumah ditemukan benda-benda yang dicurigai dan kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ia menuturkan, kasus pembunuhan Bocaria Br Nainggolan dengan nomor LP No : LP/935/VII/2015, tanggal 4 Juli 2015 kasus 365 ayat 3 KUHP. Adapun tempat kejadian pekara di Jalan Meranti No 62 Medan Petisah.

"Adapun saksi pelapor dalam kasus ini, Rusnia Br Sinaga (49) warga Jalan Sekip No 64. Tindakan yang dilakukan, olah tempat kejadian perkara, autopsi mayat, sita barang bukti dan dilakukan pemeriksaan beberapa saksi," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, empat saksi yang dilakukan pemeriksaan seperti Rusnia (anak korban), Br Parhusip (cucu korban), Alex Simbolon (cucu), Andy Simbolon (cucu). Tidak hanya itu, polisi juga menyadap nomor handphone keluarga.

"Posisi akhir belum ditemukan alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Adapun kronologis peristiwa pada Sabtu (4/7/2015) pukul 16.30 WIB, saksi pelapor menemukan korban sudah tergeletak di dekat pintu dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta tidak bernyawa, kemudian saksi pelapor menyatakan bahwa tv changhong warna silver hilang," ungkapnya. (tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas