Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Dua Anggota Din Minimi Penyandera Pasutri Tetap Berlanjut

Proses hukum terhadap dua pria anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang ditangkap aparat tetap berlanjut di Polres Aceh Utara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Hukum Dua Anggota Din Minimi Penyandera Pasutri Tetap Berlanjut
HO/HO
Din Minimi bersama pasukannya berfoto bersama dengan Kepala BIN, Letjen (Purn) Sutiyoso di Gampong Ladang Baro, Julok, Aceh Timur, Selasa (29/12/2015) usai secara resmi menyerahkan diri secara damai. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Proses hukum terhadap dua pria yang disebut-sebut anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang ditangkap aparat tim gabungan di kawasan Langkahan, 27 November 2015 tetap berlanjut di Polres Aceh Utara, meskipun Din Minimi sudah menyerahkan diri.

Keduanya, Syahril alias Buraq (19), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur dan M Nasir alias Nasir Agung (44), asal Desa Pante Rambong Kecamatan Pante Bidari diduga terlibat penculikan terhadap Burhanuddin (40) dan istrinya asal Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Aceh Timur beberapa waktu lalu.

"Berkas untuk tersangka SYR alias Buraq sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti berkas Kejari Lhoksukon dan dia juga sudah kita limpahkan ke jaksa. Sedangkan satu tersangka lagi, MNR alias NR Agung berkasnya sedang dalam pemberkasan," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (30/12/2015).

Menurut AKP Mahliadi, kendati Din Minimi bersama anggotanya sudah menyerah, tapi proses hukum untuk dua anggotanya yang sudah ditangkap itu tetap lanjut.

"Kepada penyidik SYR mengaku bertugas sebagai penjaga sandera. Sedangkan MNR selain sebagai perencana juga pencari target orang-orang yang memiliki banyak uang untuk diculik," kata Kasat Reskrim.

Disebutkan AKP Mahliadi, penculik Baharuddin dan istrinya, adalah MNR dibantu oleh BH, adik kandung Din Minimi.
Korban diculik saat sedang berada dalam rumah singgahan mereka di kawasan kebun sawit Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Lalu keduanya dibawa ke kawasan Tualang Geudong, Desa Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, dengan mobil double cabin milik korban.

Berita Rekomendasi

"Mobil itu sudah dijual MNR ke Medan Rp 120 juta, dan uangnya sudah diserahkan ke kelompok Din Minimi melalui anak buahnya berinisial BTM," ungkap AKP Mahliadi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyebut, penyidik sudah menelusuri dan menemukan pihak pembeli mobil di Medan. Mobil tersebutdijual ke agen dengan dokumen tak lengkap.

"Alasan anak buah Din Minimi ketika itu, butuh uang mendadak untuk biaya proyek. Namun, sekarang kita kesulitan menemukan mobil itu karena sudah dijual lagi ke pembeli lain, dan penyidik belum mendapatkan alamat pembeli terakhir itu," beber Kasat Reskrim.

Informasi lain yang dikumpulkan Serambi, Burhanuddin diculik komplotan bersenjata api di Aceh Timur, pada akhir September 2015.

Namun, Selasa (29/12/2015), keduanya sudah kembali ke kampungnya. Keduanya dikabarkan sempat membayar uang tebusan ratusan juta kepada kelompok penculik tersebut. Pasca kejadian itu, keduanya masih trauma.(jaf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas