Distribusikan Terompet Bersampul Al Quran di Kota Kupang, Sutarno Diciduk Polisi
Kasus ini terungkap ketika salah satu ibu Bhayangkari, Ramlan Goreng melaporkan adanya penjualan terompet bersampul Al Quran ke Mapolsek Kelapa Lima.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Polsek Kelapa Lima Kota Kupang, mengamankan Sutarno di depan Studio Photo Roda Mas, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (31/12/2015).
Pria asal Lamongan, Jawa Timur dibekuk lantaran menjadi distributor terompet bersampul Al Quran di Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel Simbolon yang dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (2/1/2016) membenarkan diamankannya satu warga Lamongan.
Dari tangan pria itu polisi menyita trompet delapan buah dan tiga rol plastik bungkus sampul kaligrafi Al Quran.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani Polres Kupang Kota," ujar Simbolon.
Informasi yang dihimpun, sebelum mencokok Sutarno, polisi terlebih dahulu menangkap Melianus Lodewik Muali sebagai penjual terompet milik Sutarno di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dari mulut Melianus terungkap Sutarnolah orang yang menyuplai terompet bersampul Al Quran.
Sesaat kemudian, polisi memancing Sutarno agar datang ke lokasi.
Tak berapa lama kemudian, Sutarno datang dan langsung dibekuk polisi.
Kasus ini terungkap ketika salah satu ibu Bhayangkari, Ramlan Goreng melaporkan adanya penjualan terompet bersampul Al Quran di Jalan Ahmad Yani Kupang ke Mapolsek Kelapa Lima.
Dari laporan itu, polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara dan mengamankan penjualnya.