Tembaki Rumah Rustam, Dua Polisi Bersaudara Terancam Sanksi Berat
Rustam melaporkan dua anggota Polri bersaudara itu untuk pidana umumnya di Polres Gantarang.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Dua anggota polisi Polres Gowa dan Polda Sulsel terancam sanksi berat.
Keduanya bernama Brigadir Surianto NRP 87010373 sebagai anggota Polda Sulselbar, dan Bripka Rahmat Hidayat anggota Shabara Polres Gowa NRP 94040945.
Dia terancam sanksi berat karena menembaki rumah seorang warga di BTN Bongkas Blok F No 14, Desa Paenrelompoa, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba bernama, Rustam Amaluddin (48), Senin (28/12/2015) lalu.
"Selain kami lapor pidana umumnya juga kami laporkan pidana pelanggaran kode etiknya sebagai anggota Polri yang tembak rumah kami," kata Rustam, Sabtu (2/1/2016).
Rustam melaporkan dua anggota Polri bersaudara itu untuk pidana umumnya di Polres Gantarang.
Sedang pidana untuk pelanggaran kode etik dilaporkan ke Provos Polres Bulukumba.
Kedua polisi bersaudara ini terpaksa mendatangi Rustam karena keduanya menduga Rustam telah menjual tanah yang telah dijual kepada orang tua polisi bersaudara itu beberapa waktu lalu.
Itulah sebabnya mereka datangi rumah Rustam dan menembak rumahnya.
Tetapi dugaan itu dibantah Rustam. Menurutnya justru orang tua kedua polisi bersaudara itu tak lancar membayar kredit tanah yang telah dijual kepadanya sejak tahum 2008 lalu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.