Polresta Bandar Lampung: Dugaan Korupsi Pelindo II Cabang Panjang Masih Penyelidikan
Polresta Bandar Lampung punya alasan tidak memasukkan kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II dalam catatan akhir tahun 2015.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
![Polresta Bandar Lampung: Dugaan Korupsi Pelindo II Cabang Panjang Masih Penyelidikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120726_Pupuk_Urea_PT_Pupuk_Sriwijaya_1729.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung punya alasan tidak memasukkan kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II dalam catatan akhir tahun 2015.
"Kasus Pelindo masih tahap penyelidikan, makanya tidak masuk dalam catatan akhir tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (3/1/2016).
Belum dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan karena keterangan ahli berbeda dengan penyidik yang meyakini ada unsur korupsi dalam pungutan share handling yang dilakukan PT Pelindo II terhadap pengusaha bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
Namun, hasil pemeriksaan beberapa ahli yang diajukan Pelindo II mengutarakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus tersebut.
"Ahli itu menyatakan pungutan tersebut ada aturannya,” sambung Dery.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini berujar, penyidik sedang mencari keterangan ahli lain untuk menguatkan dugaan korupsi pada pungutan share handling di Pelabuhan Panjang.
Pungutan share handling yang dilakukan PT Pelindo II Cabang Panjang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2014.
Di dalam peraturan tersebut, tidak diatur adanya pungutan share handling, sementara Pelindo II sudah memungut biaya share handling ke perusahaan bongkar muat sejak 1 Agustus 2012 hingga Maret 2015 sebesar Rp 2.300 per ton.
Memang ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung dengan PT Pelindo II mengenai pungutan share handling.
Kesepakatan itu tentang teknis pelaksanaan penanganan bongkar muat di terminal curah kering dan nonterminal curah kering Pelabuhan Panjang.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat kesepakatan Nomor 026/APBMI/LPG/VII/2012 tertanggal 13 Juli 2012. Pihak APBMI membatalkan kesepakatan itu melalui surat DPW APBMI Lampung Nomor 013/APBMI/LPG/VI/2013 perihal pembatalan kesepakatan bersama.
Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung, mengatakan pungutan share handling dikenakan bagi kapal sandar di Dermaga D Pelabuhan Panjang.
Sementara total uang yang telah dipungut oleh Pelindo II terhadap 24 perusahaan bongkar muat, menurut Jasril, mencapai Rp 5,472 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.