Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Arena Judi, Polda Jambi Malah Dapatkan 48 Gram Sabu

Tim Jatanras Kriminal dan Umum Polda Jambi mengamankan sekitar 48,52 gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka M Saman (40).

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gerebek Arena Judi, Polda Jambi Malah Dapatkan 48 Gram Sabu
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Polda Jambi amankan tersangka M Saman, dalam kasus narkoba saat tengah main judi, Minggu (3/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Jatanras Kriminal dan Umum Polda Jambi mengamankan sekitar 48,52 gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka M Saman (40).

Barang haram ini diamankan dari rumah tersangka di Perumahan Akasia, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.




Tersangka diamankan Minggu (3/1/2016) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, tim Jatanras Krimum tengah menggerebek kegiatan judi.

Namun, ternyata petugas justru mengamankan tersangka MS tengah membawa narkotika jenis sabu dan alat isap.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 15 gram jenis ganja, berikut uang tunai serta lima unit handphone dari tangan tersangka.

"Tersangka kita amankan pada saat sedang main domino bersama rekannya, kita amankan sabu berikut ganja," kata Kabid Humas Polda Jambi melalui, AKP M Alfian, Kaur Infodok, Polda Jambi.

BERITA TERKAIT

Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Jambi berikut barang bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas