Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Dicemooh Netizen Lewat Meme, Hakim Parlas Nababan Balas Komentar

Hakim Parlas Nababan santai menanggapi netizen yang mencemoohnya lewat meme setelah ia memenangkan PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus pembakaran lahan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
zoom-in Usai Dicemooh Netizen Lewat Meme, Hakim Parlas Nababan Balas Komentar
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas