Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meme Hakim Parlas Nababan Muncul di Petisi Change.org

Setelah muncul meme hakim Parlas Nababan, publik yang menolak putusan Pengadilan Negeri Palembang mengajukan petisi di change.org.

Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
zoom-in Meme Hakim Parlas Nababan Muncul di Petisi Change.org
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Screenshot petisi online yang melawan putusan Pengadilan Negeri Medan karena memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan tanaman industri di Ogan Komering Ilir pada 2014 silam. Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dampak putusan hakim Parlas Nababan yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum berakhir.

Setelah situs resmi milik Pengadilan Negeri Palembang diretas dan berlanjut munculnya meme Parlas Nababan, Selasa (5/1/2016), muncul petisi, "Masyarakat Korban Asap Menggugat Putusan Hakim PN Palembang," terpampang di situs change.org yang dimulai oleh akun Tolak Melupakan.

Hingga pukul 21.00 WIB petisi ini telah sudah ditandatangani 1.405 pendukung.

Berikut isi petikan petisi "Masyarakat Korban Asap Menggugat Putusan Hakim PN Palembang":

Dengan ini Kami sebagai Masyarakat Indonesia Korban Asap, Menggugat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang Diketuai Parlas Nababan dengan memenangkan PT BMH atas Kasus Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan dan menolak semua Gugatan Pemerintah dan Pemerintah diwajibkan membayar biaya Perkara Rp 10 Juta.

Ayo Dukung Petisi ini dengan Mendorong Pemerintah mengajukan Banding Atas Putusan yang "SANGAT TIDAK BERPIHAK DAN MENGABAIKAN PENDERITAAN RAKYAT KORBAN ASAP "

Berita Rekomendasi

JIKA PEMERINTAH tidak berani MELAWAN

"Sudah Saatnya Masyarakat Sipil yang bergerak MELAWAN KETIDAKADILAN INI"

Sudah Saatnya MELAWAN !!!

Tolak Melupakan atas tragedi Kemanusiaan Kabut Asap 2015

Sebagai hakim ketua, Parlas menolak gugatan perdata KLHK yang meminta ganti rugi PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran lahan sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta perusahaan memulihkan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dan berdampak kepada masyarakat Ogan Komering Ilir sebesar Rp 5.299.502.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas