Meme Hakim Parlas Nababan Muncul di Petisi Change.org
Setelah muncul meme hakim Parlas Nababan, publik yang menolak putusan Pengadilan Negeri Palembang mengajukan petisi di change.org.
Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dampak putusan hakim Parlas Nababan yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum berakhir.
Setelah situs resmi milik Pengadilan Negeri Palembang diretas dan berlanjut munculnya meme Parlas Nababan, Selasa (5/1/2016), muncul petisi, "Masyarakat Korban Asap Menggugat Putusan Hakim PN Palembang," terpampang di situs change.org yang dimulai oleh akun Tolak Melupakan.
Hingga pukul 21.00 WIB petisi ini telah sudah ditandatangani 1.405 pendukung.
Berikut isi petikan petisi "Masyarakat Korban Asap Menggugat Putusan Hakim PN Palembang":
Dengan ini Kami sebagai Masyarakat Indonesia Korban Asap, Menggugat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang Diketuai Parlas Nababan dengan memenangkan PT BMH atas Kasus Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan dan menolak semua Gugatan Pemerintah dan Pemerintah diwajibkan membayar biaya Perkara Rp 10 Juta.
Ayo Dukung Petisi ini dengan Mendorong Pemerintah mengajukan Banding Atas Putusan yang "SANGAT TIDAK BERPIHAK DAN MENGABAIKAN PENDERITAAN RAKYAT KORBAN ASAP "
JIKA PEMERINTAH tidak berani MELAWAN
"Sudah Saatnya Masyarakat Sipil yang bergerak MELAWAN KETIDAKADILAN INI"
Sudah Saatnya MELAWAN !!!
Tolak Melupakan atas tragedi Kemanusiaan Kabut Asap 2015
Sebagai hakim ketua, Parlas menolak gugatan perdata KLHK yang meminta ganti rugi PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran lahan sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta perusahaan memulihkan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dan berdampak kepada masyarakat Ogan Komering Ilir sebesar Rp 5.299.502.500.000.