Eksekusi Pasar Timah Batal Dilaksanakan
Eksekusi dan penggusuran Pasar Timah di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan batal dilaksanakan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Eksekusi dan penggusuran Pasar Timah di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area oleh Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan batal dilaksanakan, Rabu (6/1/2016).
Pantauan Tribun Medan, begitu mendapat kabar adanya rencana eksekusi, sejumlah pedagang yang mayoritas warga keturunan Tionghoa berkumpul. Di dalam pasar terlihat sejumlah anggota polisi dan TNI berjaga.
Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Ahmad, ketika ditemui Tribun Medan mengaku sebelumnya sudah mendapat kabar soal rencana eksekusi, namun PD Pasar Kota Medan tidak bisa seenaknya lantaran belum mendapat izin Wali Kota Medan.
"Sebelumnya kami memang sudah mendapat surat pemberitahuan. Surat disampaikan ke kami pada Senin (4/1/2016) kemarin," kata Ahmad di salah satu kios yang ada di Pasar Timah.
Dalam surat tersebut, PD Pasar Kota Medan meminta pedagang untuk mengosongkan kios dan rencananya mereka akan direlokasi ke belakang Mall Yang Lim Plaza yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari Pasar Timah.
"Kalau mau dieksekusi, mereka kan belum dapat izin dari Wali Kota. Kami pun tidak setujulah dieksekusi. Apalagi status pasar ini masih jalan kota," sambung Ahmad.