Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPH Kusumo: Menurut Pratondo Asal, KBPH Suryodilogo Layak Jadi Paku Alam X

Terkait penolakan dari kubu Anglingkusumo sendiri dia tidak ,mempermasalahkannya.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in KPH Kusumo: Menurut Pratondo Asal, KBPH Suryodilogo Layak Jadi Paku Alam X
KOMPAS/BAMBANG SIGAP SUMANTRI
Papan pengumuman mengenai penobatan Paku Alam X tersebar di beberapa jalan strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satunya menempati papan iklan luar ruangan yang berada di Jalan Godean, Kilometer 4. Foto diambil Senin (4/1/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM JOGJA  -  Terkait dengan tuduhan kubu Anglingkusumo yang menyebutkan bahwa KBPH Suryodilogo tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Paku Alam X, Penghageng Urusan Pambudaya Puro Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parastho membantahnya.

Menurutnya KBPH Suryodilogo sudah cukup syarat untuk diangkat menjadi PA X karena berdasarkan pratondo, asal dia merupakan putera sah PA IX yang kemudian diangkat menjadi pangeran pati.

"Kita menggunakan pratondo asal beliau itu Putra Sri Paduka, beliau juga diakui. Kita itu disini punya silsilah, ini putranya siapa, cucunya siapa, sampai ke beliau , lah pratondo asal itu kuncinya," jelasnya, Rabu (6/1/2016).

Menurutnya, pratondo asal ini adalah kunci untuk menentukannya, karena pernah juga ada orang yang mengaku-ngaku sebagai keturunan Paku Alam.

"Dengan pratondo asal itu beliau sudah diangkat menjadi pangeran pati dan didukung kerabat serta masyarakat, ya sudah itu," tambahnya.

Terkait penolakan dari kubu Anglingkusumo sendiri dia tidak ,mempermasalahkannya, menurutnya dengan penolakan itu justru akan membuat pangeran yang akan diangkat menjadi PA X lebih berhati-hati.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, pihak Anglingkusumo menolak pengangkatan KBPH Suryodilogo sebagai PAX karena ada hal-hal yang sangat krusial yang tidak dimiliki Hario Bimo (KBPH Suryodilogo) yang membuatnya tidak berhak menjadi Paku Alam.

Salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan, dimana kriteria tersebut tidak dimilikinya.

Dalam data yang dipaparkan, Wiroyudho menyampaikan bahwa Hario Bimo atau KGPH Suryodilogo lahir pada tanggal 15 Desember 1962, sedangkan pernikahan BRM Ambarkusumo atau Paku Alam IX dengan istrinya Kusumarsini pada tanggal 27 Februari 1963.

Data tersebut menunjukkan jika Suryodilogo lahir sebelum ada pernikahan resmi

"Kami tegaskan kami bukan orang lain, kami keluarga sehingga tentu kami mengerti alur-alur silsilah dan sejarah dalam keluarga serta memiliki bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa penobatan Hario Bimo sebagau Paku Alam tidak sah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas