Ahli Forensik Nyatakan Tidak Ada Kekerasan Seksual di Kemaluan Engeline
Dan dalam pemeriksaan luarnya tidak ada perubahan kemaluan besar maupun kemaluan kecil.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua saksi ahli forensik RSUP Sanglah, yakni Kepala Intalasi Forensik dr Dudut Rustyadi dan Kepala SMF dr Ida Bagus Putu Alit menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Margriet C Megawe.
Dalam kesaksiannya, Kuasa Hukum Margriet Hotma Sitompoel Cs mencecar belasan pertanyaan mengenai kekerasan seksual yang dalam BAP pertama Agus menyatakan adanya kekerasan seksual.
Dion Pongkor menyatakan, bahwa di halaman kesimpulan adanya tanda kekerasan seksual masih menunggu hasil pemeriksaan.
Sedangkan di hasil pemeriksaan definitif tidak dibahas lagi.
Atas hal itu, dr Dudut Rustyadi, menyatakan bahwa hasil dari pengambilan sampel yang kemudian diserahkan ke Laboratorium hasilnya negatif.
"Kalau hasilnya negatif," kata Dudut, Kamis (7/1/2016).
Dudut menjelaskan, dari rentang waktu perkiraan kematian korban (Engeline) adalah tiga minggu atau empat minggu.
Dan dalam pemeriksaan luarnya tidak ada perubahan kemaluan besar maupun kemaluan kecil.
"Kami mengambil cotton bud steril, tidak ada luka-luka di jaringan vagina," ungkapnya.
Sementara itu, dr Alit menyatakan, bahwa sepanjang kejahatan seksual yang dia ketahui, kejahatan seksual ialah hubungan seksual yang tidak setujui (oleh korban).
"Yang kami bisa berikan dan kami bisa tentukan adanya kekerasan seksual ada lima pemeriksaan. Yaitu pemeriksaan kedewasaan, kekerasan, hubungan seksual, kapan terjadinya dan akibatnya," jelasnya.
Selain dr Ida Bagus Putu Alit, dr Dudut Rustiyadi, adapun juga dr Agung Wijaya Kusuma ahli gigi, dr Lely Setiawati ahli kejiwaan dan ahli dari Lab Forensik Polda Bali AKBP Ngurah Wijaya Putra. (*)