Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda Larangan Merokok di Maros, Pelaku Terancam Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Juta

Berdasarkan Perda tersebut, larangan merokok itu juga berlaku di kantor Bupati Maros

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perda Larangan Merokok di Maros, Pelaku Terancam Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Juta
Tribun Timur / Ansar Lempe
Pemda Maros telah membuat ruangan khusus untuk merokok, empat ruangan diantaranya di kantor Bupati Maros. 

Pantauan tribun timur.com, sejumlah pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja.

Pegawai tersebut selalu merokok sambil minum kopi serta berbincang dengan rekannya.

Seorang PNS Pemda Maros, Rusli mengatakan perda larangan merokok sudah berlaku.

Pemerintah juga menyediakan ruang merokok di setiap SKPD namun ruangannya sempit.

Biasanya, ruang khusus seluas 3x3 itu disesaki oleh pegawai yang akan merokok.

Hal itu membuat beberapa pegawai yang akan merokok keluar dari kantor.

"Sudah berlakumi, tapi ruang khusus merokok itu sempit. Baru banyak orang yang merokok. Makanya banyak yang keluar kantor untuk merokok," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Perokok meminta supaya pemerintah menambah unit ruangan untuk merokok.

Hal itu untuk mengurangi jumlah PNS yang keluar ruangan atau kantor hanya untuk merokok.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas