Perda Larangan Merokok di Maros, Pelaku Terancam Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Juta
Berdasarkan Perda tersebut, larangan merokok itu juga berlaku di kantor Bupati Maros
Editor: Eko Sutriyanto
![Perda Larangan Merokok di Maros, Pelaku Terancam Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/maros_20160107_151203.jpg)
Pantauan tribun timur.com, sejumlah pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja.
Pegawai tersebut selalu merokok sambil minum kopi serta berbincang dengan rekannya.
Seorang PNS Pemda Maros, Rusli mengatakan perda larangan merokok sudah berlaku.
Pemerintah juga menyediakan ruang merokok di setiap SKPD namun ruangannya sempit.
Biasanya, ruang khusus seluas 3x3 itu disesaki oleh pegawai yang akan merokok.
Hal itu membuat beberapa pegawai yang akan merokok keluar dari kantor.
"Sudah berlakumi, tapi ruang khusus merokok itu sempit. Baru banyak orang yang merokok. Makanya banyak yang keluar kantor untuk merokok," ujarnya.
Perokok meminta supaya pemerintah menambah unit ruangan untuk merokok.
Hal itu untuk mengurangi jumlah PNS yang keluar ruangan atau kantor hanya untuk merokok.