Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reskrim Polresta Medan Raih Penghargaan Usai Meringkus Pembunuh Keluarga Mukhtar Jacob

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Irjen) Ngadino memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Irjen) Ngadino memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Penghargaan diberikan lantaran berhasil meringkus tiga pembunuh keluarga Muktar Jacob di Jalan Seipadang, Medan Selayang, Sumatera Utara.

Penghargaan tersebut diberikan secara simbolis kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba, Komisaris Polisi (Kompol) Aldi Subartono pada 31 Desember 2015 di Polda Sumut.

"Alhamdulillah, kapolda memberi penghargaan untuk seluruh 10 personel Reskrim yang berhasil ungkap kasus pembunuhan dan perampokan di Jalan Seipadang. Kami juga dapat penghargaan dari Plt Gubsu Sumut," kata Aldi kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Kamis (7/1/2016).

Aldi menuturkan, saat menerima penghargaan itu, Irjen Ngadino selaku Kapolda Sumut menyampaikan pesan agar seluruh jajaran reskrim meningkatkan kinerja untuk membongkar besar kasus lain.

"Pesan lainnya kapolda berpesan agar kami dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Aldi mengatakan, kasus pembunuhan sekaligus perampokan Muktar Jacob (69) bersama istrinya Nurhayati (67) dan cucunya Diqa (7) berlangsung Jumat, 23 Oktober 2015.

"Setelah ditelusuri dan dalam waktu tak sampai 24 jam, tepatnya Sabtu 24 Oktober petang, kami berhasil membekuk tiga pelaku. Karena melawan, dua di antaranya terpaksa ditembak," katanya

Menurutnya, peristiwa lain yang menarik perhatian publik seperti membongkar sindikat penjual ijazah palsu S1 dan S2, sekaligus meringkus rektor gadungan dari University of Sumatera, Prof Marsaid Yushar.

"Dari tersangka, kami menyita satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik warga, uang tunai Rp 15 juta, tesis asli, brosur universitas 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, dan stempel dekan dari dalam mobil Toyota BL 1308 LG milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjual ijazah palsu untuk S1 dan S2 dari mulai Rp 10 hingga 40 juta, dan berlangsung sejak 2003, serta sudah menjual 1.200 ijazah palsu di berbagai Provinsi di Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan, penghargaan tersebut juga didasari pengungkapan 44 kasus menonjol dan jadi perhatian publik, misalnya perampokan, pencurian, perdagangan orang, penjualan ijazah palsu, penganiayaan dan penipuan serta penggelapan. (tio/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas