Setelah Kantongi Izin, PD Pasar Kota Medan Bakal Gusur Pasar Timah
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan akan tetap menggusur Pasar Timah di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area, Sumatera Utara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan akan tetap menggusur Pasar Timah di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area, Sumatera Utara.
Kepala PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang, mengatakan penundaan penggusuran kemarin lantaran pihaknya belum memiliki alas hak atas tanah pasar tersebut.
"Kemarin sebenarnya kami sudah matang untuk melakukan penggusuran. Namun, di dalam izin prinsip (Wali Kota Medan) yang kami terima, disebutkan bahwa kami harus mengurus alas hak," ungkap Benny pada Kamis (7/1/2016).
Permintaan alas hak datang dari sejumlah kepala-kepala dinas di Pemko Medan. Ia mengatakan, dalam hal ini, ditunjuklah Kepala Bagian Aset untuk mengurus alas hak tersebut.
"Karena kami merupakan bagian dari Pemko Medan, jadi alas hak itu harus diurus oleh Pemko Medan sendiri. Dan yang ditunjuk untuk mengurus itu adalah Kabag Aset," ungkap Benny.
PD Pasar Kota Medan mendesak agar alas hak diurus secepatnya. Sebelum melakukan pembangunan pasar baru, pihaknya akan melakukan pengukuran IMB (izin mendirikan bangunan).
"Kita akan ikuti ketentuan yang ada. Kami selesaikan dulu alas haknya, baru dilakukan penggusuran," ungkap Benny.