Komplotan Ini Gunakan Uang Hasil Jual Motor Curian untuk Foya Foya
Dari sindikat ini, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor dan semuanya sudah diserahkan ke Subdit ranmor untuk diproses hukum
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand
TRIBUNEWS.COM, MANADO - Anggota sindikat curanmor yang sangat meresahkan masyarakat Manado, YE alias ULU (36), warga Wangurer Barat lingkungan VI ditangkap anggota Tim Manguni Dua Polda Sulut.
Pelaku berprofesi tukang ojek ini tak berkutik saat ditangkap di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung oleh tim yang dipimpin Ipda Reymond Sandewana pada (5/1/2016) sekitar pukul17.00 WITA,
Sebelumnya lima orang temannya RL, MW, FD, YL, RW sudah ditangkap.
Tim Manguni kemudian melakukan pengembangan pada 6 Jan 2016 pkl 06.00 WITA perburuan barang bukti dan lalukan penyitaan sepeda motor di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri Tanahwangko dan berhasil ditemukan sebanyak dua unit sepeda motor.
Ulu mengaku mencuri sepeda motor di Perumahan Kelurahan Manembo Nembo Atas dan SMP 12 Kelurahan Wangurer.
"Saya ambil motor terparkir," katanya tertunduk.
Hasil pencurian sepeda motor kemudian dipakainya untuk foya-foya.
Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pitra Ratulangi mengatakan tertangkapnya Ulu atas pengakuan kelima tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.
"Jumlah total tersangka saat ini enam tersangka dan sembilan unit sepeda motor. Semuanya sudah diserahkan ke Subdit ranmor untuk diproses hukum," kata Ratulangi.
Lanjut Ratulangi, rencananya semua barang bukti hasil sitaan dan barang temuaan kendaraan dalam kasus curanmor yang ada di wilayah hukum Polda Sulut termasuk jajaran Polres Polsek akan dikumpulkan di halaman Mapolda.
"Nanti bapak Kapolda akan mengundang masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor baik roda dua maupun roda empat untuk datang melihat apakah ada diantaranya miliknya yang hilang dan membawa surat-surat bukti kepemilikan, supaya nanti bisa dipinjam pakaikan untuk di rawat pemiliknya. Namun jika diminta kembali oleh penyidik wajib dihadirkan kembali untuk proses hukumnya," tutup Ratulangi. (fer)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.