Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penghentian Kasus Tewasnya Anak di Lubang Eks Tambang Menuai Kontroversi

Penghentian dua kasus tewasnya anak di lubang eks tambang batu bara yang terjadi pada tahun 2015 oleh kepolisian, menuai kontroversi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penghentian Kasus Tewasnya Anak di Lubang Eks Tambang Menuai Kontroversi
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D
Tim SAR akhirnya berhasil menemukan Koko Tri Handoko (16) dikedalaman 8 meter lubang eks tambang batu bara milik CV Atap Tri Utama, Rabu (9/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penghentian dua kasus tewasnya anak di lubang eks tambang batu bara yang terjadi pada tahun 2015 oleh kepolisian, menuai kontroversi.

Terlebih alasan kepolisian menutup dua kasus itu dinilai tanpa dasar yang kuat.

Sebelumnya Polresta Samarinda menutup dua kasus tewasnya anak di lubang eks tambang batu bara, yakni kasus tewasnya Ardi (11) yang tenggelam di lubang milik PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM) 23 Mei 2015 silam dan tewasnya Koko Tri Handoko (16) yang tenggelam di lubang milik CV Atap Tri Utama, 8 Desember 2015 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro dalam pers realese akhir tahun yang digelar pada 31 desember 2015 silam.

Saat itu, Kapolres mengungkapkan dari 4 kasus yang ada di tahun 2015, terdapat dua kasus yang dihentikan dan dua kasus yang dilanjutkan prosesnya.

Kapolres menjelaskan, kasus Ardi dihentikan karena yang bersangkutan anak disabilitas dan kasus Koko karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) pun menanyakan langsung kepada Polsek Samarinda Ilir yang menangani kasus Ardi.

"Tidak di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kasus itu, tetap kami lakukan proses, hanya saja sulit untuk menentukan tersangkanya," katanya ketika ditemui di Mapolsekta Samarinda Ilir, Kamis (7/1/2016).

"Termasuk dengan beberapa kasus tewasnya anak di lubang tambang lainnya, juga tetap kami proses," tambahnya.

Sementara itu, Polsekta Palaran yang menangani kasus Koko membenarkan telah menutup kasus tersebut, dikarenakan pihak keluarga sejak awal menolak untuk dilakukan visum dan pemeriksaan.

"Mau bagaimana lagi, kalau keluarganya sendiri yang menolak untuk diselidiki, ya kami tutup kasus ini," ucap Kapolsekta Palaran, Kompol Yosafat Sallata.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas