Dituding Lakukan Malapraktik, Dokter RS Baptis Kediri Dilaporkan ke Polisi
- Dokter Nico Sianipar SPPd yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Baptis Kediri dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan malapraktik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dokter Nico Sianipar SPPd yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Baptis Kediri dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan malapraktik
. Laporan dilayangkan pihak keluarga almarhum Sakroni (48), karena adanya pembiaran dalam penanganan medis hingga berujung kematian.
Pelapornya dr Saifudin MSi, adik korban, diwakili kuasa hukumnya, dr Rudy Sapoelete SH MH MBA dan Prayitno SH MH.
Bahwasanya Saifudin melaporkan dr Nico Sianipar sesuai Pasal 359 dan atau 361 KUHP dan atau Pasal 190 ayat 1 dan 2 dan atau 201 ayat 1 dan 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Klien kami melaporkan ke Polda terkait penanganan yang salah atau tidak sesuai standar profesi dan SOP dan tidak cepat melakukan tindakan sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia,” ujar Rudy Sapoeletem Jumat (8/1/2016).
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1873/XII/2015/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 29 Desember 2015.
Dalam hal ini, Rudy juga menyoal fasilitas BPJS milik korban asal Banaran, Kediri oleh pihak RS sehingga terpaksa menjadi pasien umum dan baru bisa menjalani rawat inap.
“Korban saat itu sempat ditolak oleh dokter jaga IGD saat minta dirawat inap. Terpaksa istri menyetujui tak menggunakan BPJS. Nah kenapa nggota BPJS harus dibedakan dalam pelayanannya, soal kegawatan medis yang dirasakan pasien. Seharusnya pihak RS berpedoman pada penyelamatan nyawa,” tandasnya.
Terkait modus memulangkan pasien BPJS di IGD agar pindah menjadi pasien umum, apakah itu sudah memenuhi standar operasional prosedur Rumah Sakit Baptis.
“Apakah yang dilakukan dokter umum jaga itu telah memenuhi standar profesi dan standar operasional prosedur,” ujar Rudy dengan nada tanya.
Kasus ini mencuat pada 16 Agustus 2015 saat pasien yang guru Madraaah Ibridaiyah ke IGD RS Baptis karena mengeluh nyeri perut sangat kuat selama tiga hari dan saat itu diterima dokter umum.
Setelah menjalani pemeriksaan fisik, pasien peserta BPJS nomor 0000109801462 itu dilanjutkan pemeriksaan laboratorium BUN, creatinin, urine lengkap dan gula darah acak (GDA) lalu membayar.
Dokter umum yang jaga memberi obat penghilang nyeri melalui dubur dan dinyatakan pasien tidak perlu rawat inap.
Lantaran korban masih merasa kesakitan, istri korban minta pasien dirawat inap, tetapi dokter jaga IGD menolaknya dengan alasan menggunakan kartu BPJS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.