Keluarga Korban Tertabrak Kereta Api Menolak Autopsi
Keluarga menolak autopsi terhadap jasad Hendro (15), warga Jalan AR Hakim, Gang Raya, No42, Medan Area, yang tewas terbarak kereta api.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan. Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga menolak autopsi terhadap jasad Hendro (15), warga Jalan AR Hakim, Gang Raya, No42, Medan Area, yang tewas terbarak kereta api.
Jasad Hendro dievakuasi menggunakan ambulans milik Yayasan Angsa Pura dan rencananya akan dibawa langsung ke tempat persemayaman di Jalan Bakaran Batu.
"Setelah kita bicara dengan pihak keluarga, mereka menolak jasadnya diautopsi. Jadi kita serahkan langsung untuk disemayamkan," kata Perwira Unit Lalu Lintas Polsekta Medan Area, Iptu M Simanjuntak, Sabtu (9/1/2016) sore.
Simanjuntak menjelaskan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, pihak keluarga diminta membuat pernyataan.
"Ya, tadi sudah buat pernyataan juga. Untuk kronologi, seperti yang saya sampaikan di awal," sambung Simanjuntak.
Ia menerangkan, sebelum ditabrak kereta api, korban sempat berniat membeli pakan ikan laga, namun ia tak melihat kereta Kualanamu-Medan melintas di perlintasan rel Jalan Aksara atau Jalan Sukaramai.
"Tadi keluarga korban enggan membawa sepedanya. Namun tetap kita amankan," ungkap Simanjuntak.