Somasi Kubu Anglingkusumo Tak akan Menghambat Paku Alam X Jadi Wagub DIY
Somasi pihak Anglingkusumo terkait keabsahan KBPH Prabu Suryodilogo menjadi Paku Alam X dipastikan tak akan menghambat Paku Alam X menjadi Wagub DIY.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resya Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Somasi pihak Anglingkusumo terkait keabsahan KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X dipastikan tak akan menghambat Adipati di Puro Pakualaman itu menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DIY.
Sebab dua poin yang dipermasalahkan bukan merupakan syarat untuk KGPAA Paku Alam X diangkat menjadi Wagub DIY.
Baca: Baru Beberapa Jam Dilantik, Paku Alam X Disomasi Kubu Anglingkusumo
Seperti diketahui, Kamis (8/1/2016), menantu Anglingkusumo, KPH Wirayudha melayangkan somasi yang berisi KGPAA Paku Alam X tidak sah menjadi Adipati.
Sebab bukan merupakan anak yang dilahirkan saat ayahnya belum melakukan pernikahan.
Selain itu, menurutnya KGPAA Paku Alam X juga ikut menjual tanah milik keluarga untuk pembangunan bandara yang melanggar secara hukum.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung mengatakan, dua poin yang digugat menantu Anglingkusumo bukan merupakan hal yang disyaratkan dalam pengangkatan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY.
Sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) soal penetapan.
"Itu tidak termasuk yang disyaratkan dalam UUK dan Perdais. Jadi tidak berpengaruh dengan pengangkatan Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur DIY," ungkap Yoeke, sapaan akrabnya saat ditemui di DPRD DIY, Jumat (8/1/2016) sore.
Dia mengungkapkan, hal yang pihaknya verifikasi hanya berkas yang dilampirkan Puro Pakualaman saat menyerahkan surat pengusulan pengisian Wakil Gubernur DIY ke DPRD DIY.
Pihaknya hanya akan mempermasalahkan jika KGPAA Paku Alam X memberikan berkas palsu dan sejenisnya.
"Itu urusan internal (perselisihan Paku Alam X dengan kubu Anglingkusumo). Kami, DPRD DIY tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur," katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan menambahkan, pihaknya bisa mengakomodir tentangan dari pihak Anglingkusumo jika berkaitan dengan berkas yang menjadi syarat pengisian Wagub DIY.
Namun begitu, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Boleh kalau berkaitan dengan itu. Tapi akan dilihat dan diuji dengan bukti materiil. Masyarakat kalau tidak setuju juga diperbolehkan untuk mengajukan keberatan," jelas politikus dari Partai Gerindra ini.
Pimpinan DPRD DIY lainnya, Rani Widayati mengatakan, persyaratan KGPAA Paku Alam X untuk menjadi Wagub DIY telah terpenuhi.
Dia pun berharap, seluruh tahapan hingga penetapan Wagub DIY nantinya berjalan lancar. Tak ada perselisihan yang terjadi.
"Jangan sampai jadi perselisihan supaya semua bisa berjalan lancar. Agar jabatan Wagub DIY bisa cepat terisi. Tapi kami tetap akan melakukan sebatas yang bisa kami lakukan," ujar dia. (tribunjogja.com)