Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Tertangkap Mencuri Ponsel Pengunjung Toko Berdasar Rekaman Kamera Pengawas

Tommy ketahuan mencuri ponsel pengunjung toko berdasar rekaman kamera pengawas.

Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tommy Tertangkap Mencuri Ponsel Pengunjung Toko Berdasar Rekaman Kamera Pengawas
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Tommy (kaus biru) didampingi Paur Subbag Humas Polres Balikpapan di Polsek Balikpapan Timur, Sabtu (9/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan mengamankan Tommy, warga Jalan Mulawarman yang diduga mencuri sebuah telepon seluler.

Terungkapnya kejahatan Tommy terekam kamera pengawas yang dipasang pemilik toko di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (9/1/2016).

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto, saat beada di Polsek Balikpapan Timur, Sabtu (9/1/2016), berterima kasih kepada warga yang bersedia memasang kamera pengawas.

“Terima kasih saya ucapkan kepada masyarakat yang telah mematuhi imbauan kepolisian untuk memasang CCTV. Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari rekaman CCTV yang dipasang warga," ungkap Suharto.

Dari rekaman tersebut pelaku mengambil sebuah benda dari dashboard motor matic yang terparkir di halaman toko di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.

Belakangan benda yang dicuri Tommy tersebut adalah telepon seluler merek Samsung putih GT S5282 milik warga yang sedang berbelanja di toko.

Berita Rekomendasi

“Dari rekaman CCTV teridentifikasi identitas pelaku, kemudian tersangka segera diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Timur,” sambung Suharto.

Tommy mengaku melakukan hal tersebut karena ada kesempatan dan ia tidak sadar tindak tanduknya terekam kamera pengawas milik toko.

“Sebenarnya saya tidak ingin mencuri, saat itu saya lihat ada HP tersimpan di dashboard dan saya amankan. Ternyata saya tertangkap CCTV,” ujar Tommy.

Dari kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 ribu, Tommy hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan dan selanjutnya ia akan menjalani sidang pada Senin mendatang.

“Sesuai dengan peraturan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan. Jadi tersangka tidak ditahan,” ungkap Suharto.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas