Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Facebook, Gadis Bandung yang Dirampas Harta dan Kegadisannya

Di lokasi kejadian, tersangka merudapaksa korban dan melakukan pengancaman terhadap korban jika tak melayaninya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal dari Facebook, Gadis Bandung yang Dirampas Harta dan Kegadisannya
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Malang benar nasib gadis asal Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Jawa Barat ini. Melati (18), sebut saja begitu, kehilangan harta dan kehormatannya sebagai perempuan.

Gara-garanya ia menjadi korban pemerkosaan dan perampasan yang dilakukan MZK (23), pria asal Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 29 Desember 2015.

Perkenalan korban dan MZK  bermula  pertemanan di Facebook dan kemudian janjian  bertemu di Taman Jomblo.

"Setelah bertemu tersangka membawa korban ke daerah Mekarrahayu (lokasi kejahatan. Red)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (10/1/2016).

Di lokasi kejadian, ujar Ade, tersangka merudapaksa korban.

Ia juga melakukan pengancaman terhadap korban jika tak melayaninya.

BERITA REKOMENDASI

Usai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban.

"Lantas korban melaporkan tindak pidana tersebut kepada kami. Yang kemudian kami mengecek lokasi kejadian melakukan Visum et repertum korban ke RS Avisena," kata Ade.

Selain hasil visum, pihaknya juga menyita sebuah buah celana dalam milik korban yang berlumuran darah.

Lantas, lanjut Ade, pihaknya menangkap MZK (23) di kediamannya Sabtu 9 Januari 2016.

Berdasarkan hasil keterangan, aksi kejahatan MZK dilakukan Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.

MZK melakukan kejahatannya di dalam saung kayu tepatnya di Kampung Malayu, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

"MZK kini ditetapkan menjadi tersangka yang dikenakan pasal 258 dan 365 KUHPidana. Tersangka kini ditahan di Markas Polres Cimahi," kata Ade.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas