Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Warga Aceh Jadi Bandar Narkoba di Medan

Lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pinang Baris, lokasi kedua di Hotel Grand Serella Jalan Gatot Subroto dan Griya Mencirim Binjai.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Warga Aceh Jadi Bandar Narkoba di Medan
Tribun Medan/Jefri Susetio
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanto memberikan penjelasan tangkapan sabu-sabu tiga kilogram di pelataran Polresta Medan, Minggu (10/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Satu warga Medan dan tiga warga Provinsi Aceh, yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan Internasional, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bersama barangbukti tiga kilogram sabu sabu, Kamis (7/1/2016) lalu.

Berdasarkan informasi yang santer berkembang di Polresta Medan, Minggu (10/1/2016), penangkalan empat bandar narkoba dilakukan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga warga Aceh jadi bandar sabusabu Internasional diketahui berinisial I alias P (34) asal Ulee Matang Aceh Utara, S alias W (22) asal Lhokseumawe, Aceh Utar  dan U (34) asal Lhoksukon, Aceh Utara.

"Dan, A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai senagai bandar yang memiliki gudang tempat penyimpanan sabu," ujarnya saat gelar paparan di pelataran Polresta Medan, Minggu.

Lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pinang Baris, lokasi kedua di Hotel Grand Serella Jalan Gatot Subroto dan ketiga di Kompleks Griya Mencirim Binjai.

Dia menambahkan, keberhasilan bongkar sabusabu jaringan Internasional berawal saat polisi menangkap I alias P di Jalan Gatot Subroto dan diamankan satu kilogram sabu-sabu tersimpan dibawah tempat duduk betor yang dikendarainya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, dari keterangan I alias P, satu kilogram sabu akan diserahkan kepada tersangka S alias U yang berada di Jalan Gatot Subroto/Simpang Ayahanda," katanya. 

Sebelum S alias U berada di Jalan Gatot Subroto/Simpang Ayahanda untuk mengambil sabu dari I alias P, ternyata polisi sudah duluan berada di lokasi yang telah tersebut‎ sehingga S diringkus.

Interogasi terhadap bandar S, ternyata ia menginap‎ di hotel Grand Serella bersama U.

Alhasil  U tak luput dari tangkapan Reserse Narkoba Polresta Medan.

"Dari ketiga tersangka ini, polisi mengetahui pemilik sabu-sabu adalah tersangka A yang ditangkap di Jalan Binjai persisnya di depan swalayan Mandiri," katanya.

Tersangka A digiring polisi ke rumahnya, Kompleks Griya Mencirim, Binjai dan saat  digeledah polisi menemukan dua kilogram sabu-sabu lagi," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas