Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demonstran Deadline Sebulan Kejaksaan Nunukan Tuntaskan Kasus Korupsi

Massa berorasi sambil membentangkan sejumlah poster yang mendesak pentuntasan korupsi pengadaan tanah dan korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demonstran Deadline Sebulan Kejaksaan Nunukan Tuntaskan Kasus Korupsi
Tribun Kaltim / Niko Ruru
Demonstran membentangkan poster di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (11/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Massa dari Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum, Senin (11/1/2016) menggelar demonstrasi menuntut Kejaksaan Negeri Nunukan menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Nunukan.

Massa yang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dengan menggunakan kendaraan roda dua, dijaga ketat aparat kepolisian yang menghadang mereka di pagar depan.

Setibanya di lokasi aksi, massa berorasi sambil membentangkan sejumlah poster yang mendesak pentuntasan korupsi pengadaan tanah dan korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan.

Beberapa saat setelah berorasi, massa ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan I Made Sudiatmika dan Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce.

Kepada Kajari massa mendesak agar pengusutan kasus tersebut dilaksanakan paling lambat sebulan.

"Dalam waktu sebulan kasus ini harus tuntas," kata Abdul Kadir, koordinator aksi.

Berita Rekomendasi

Meskipun mendesak penuntasan kasus tersebut dengan segera, massa tak menyertakan bukti kasus korupsi dimaksud.

Kadir beralasan, soal bukti korupsi biarlah jaksa yang mengumpulkannya.

Sebab, kata dia, kasus ini bukanlah kasus baru. Sudah banyak masyarakat yang mendatangi

Kejaksaan Negeri Nunukan dengan membawa bukti-bukti kasus dimaksud.

"Ini tidak diseriusi kejaksaan. Padahal ini bukan kasus baru sekarang," ujarnya.
Kepada massa, Kajari berjanji akan mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim khusus.

Kadir mengatakan, jika dalam sebulan kedepan tidak ada kejelasan penyelesaian kasus dimaksud, pihaknya akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Nunukan dengan membawa massa yang lebih banyak.

"Kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika dalam sebulan tidak ada kejelasan penyelesaian kasus ini," katanya.

Dalam kasus pengadaan tanah seluas 62 hektar di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp,7,06 miliar, pengadilan telah menghukum mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.

Dalam kasus yang sama Pengadilan juga menghukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin, dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili.

Dalam kasus korupsi rumah jabatan Bupati Nunukan, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang saat pembongkaran rumah jabatan dimaksud.  

Bangunan yang dibangun dan ditambah fasilitasnya melalui APBD Kabupaten Nunukan tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005 dan 2011 dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2.912.870.000, diduga dibongkar tanpa memenuhi persyaratan seperti yang diatur undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden maupun peraturan menteri keuangan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas