Atasi Gerakan Gafatar, Kejati DIY Bagi-bagi Tugas dengan Polisi
Kejati DIY terus mencermati gerak gerik organisasi Gafatar serta organisasi lain yang mungkin menyimpang.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Kejati DIY terus mencermati gerak gerik organisasi Gafatar serta organisasi lain yang mungkin menyimpang.
Mereka juga terus bekerjasama dengan pihak lain seperti Polisi guna menangani kasus tersebut.
Kepala Kejati DIY Tony Spontana mengatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Kapolda DIY guna membahas masalah tersebut.
"Kapolda kesini tadi kita bagi tugas, Kapolda fokus dugaan hilangnya orang apakah ada tindakan pidana kami melihat dari sisi Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) dan kelompok yang berpotensi menimbulkan keresahan," ujar Tony di kantornya Selasa (12/1/2016).
Kejati DIY sendiri sudah memiliki Timkorpakem (Tim Koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) DIY yang terus mengawasi masalah ini termasuk kelompok Gafatar.
Sejak maret 2015 pihaknya sudah mendapatkan info dari intelijen untuk mewaspadai aliran tersebut.
"Gafatar itu penjelmaan dari suatu kelompok yang telah dinyatakan sesat, ini ganti casing bertrnsformasi menjadi ormas bergerak di sosial," ujar mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Gafatar sendiri disebutnya berisi dari para orang-orang yang tadinya merupakan pentolan-pentolan organisasi terlarang tersebut.
"Pendaftaran Gafatar di mendagri kan belum disetujui, berdasarkan histori tokoh-tokohnya berkaitan dengan kelompok sesat," ujarnya.
Karena Gafatar juga menyusup sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kesbanglinmas.
Dalam penyelidikan ada bukti dokumen bahwa Gafatar melakukan perekrutan di wilayah Yogyakarta.
Dia menambahkan Gafatar ini menargetkan setiap tahunnya merekrut anggota sebanyak lima ribu orang baru dengan sasaran rekruetmen anggota ormas ini adalah terutama kalangan mapan, intelektual, berpendidikan tinggi dan mahasiswa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.