Narapidana Aktif Pemilik Sabu 7,25 Kilogram dan 5.000 Ekstasi
Rekanan Hs dan S lainnya, Ah, M dan M yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - BNNP Kalsel menggagalkan masuknya sabu-sabu ke Kalsel, Senin (11/1/2016) dinihari melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo dalam press rilis yang digelar Selasa (11/12/2015) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 7,25 kilogram serta 5.000 butir ekstasi.
Ada lima orang yang diamankan terkait jaringan ini yakni Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya.
Kemudian M (27) dan Ma yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tak hanya kurir, dua orang pemilik sabu-sabu juga berhasil diamankan yakni Hs (45) dan seorang wanita S (27).
Yang mengejutkan Kombes Pol Arnowo mengatakan dua pemilik sabu tersebut Hs dan S merupakan narapidana aktif.
"Hs narapidana Lapas Karang Intan Martapura serta S merupakan narapidana dari Lapas Anak Martapura. Keduanya narapidana kasus narkoba," katanya didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Sujono.
Sujono menambahkan, rekanan Hs dan S lainnya yang ditangkap juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
Tampak hadir pula dalam press rilis tersebut Kakanwil Kemenkumham Kalsel Yuenaidi.