Status Mary Jane Masih Tetap Terpidana Mati
Kunjungan keluarga Mary Jane ke Lapas Wirogunan Selasa (13/1/2016) pagi merupakan murni kunjungan keluarga
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM JOGJA - Kunjungan keluarga Mary Jane ke Lapas Wirogunan Selasa (13/1/2016) pagi merupakan murni kunjungan keluarga dan tidak ada pembicaraan mengenai peran Mary Jane sebagai saksi dalam kasus human traficking yang ada di Filipina.
"Berdasarkan permintaan oengacaranya ada kunungan dari orang tua dan dua anaknya disertai perwakilan pemerintahan dari Filipina," jelas Kajati DIY Tony Spontana di kantornya.
"Kunjungan biasa kita berikan tapi bukan dalam rangka stateman taking terkait kasus yang melibatkan mary jane di Filipina," tambahnya.
Mary Jane yang divonis mati akibat kasus narkoba akhirnya ditunda eksekusinya hanya beberapa saat sebelum ekseskusi.
Penundaan eksekusi mati itu, lantaran pihak Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi terkait kasus perdagangan orang yang dilakukan majikannya Maria Christina Sergio.
Namun begitu status terpidana mati yang melekat pada Mary Jane tetap tidak berubah, hanya saja rencananya masih harus menunggu proses hukum di Filipina.
"Status Mary Jane sampai hari ini terpidana mati yang sudah tetap hanya belum dieksekusi. Kemarin hanya penundaan, statusnya belum berubah," tambahnya
Menurutnya seluruh proses hukum mulai dari MA Kasasi PK bahkan Grasi sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan lagi untuk merubah status Mary Jane. (*)