Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Aceh, Ketua Gafatar Sudah Divonis Empat Tahun Penjara Karena Penodaan Agama Islam

Abdul Fatah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan terhadap agama Islam

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Di Aceh, Ketua Gafatar Sudah Divonis Empat Tahun Penjara Karena Penodaan Agama Islam
Youtube
Gafatar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tengah menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kasus hilangnya sejumlah orang.

Di Yogyakarta, setelah kabar hilangnya dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta, beberapa warga lain juga dilaporkan hilang terkait Gafatar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mendalami gerakan itu dalam soal penyimpangan agama. 

Di Aceh,  pertengahan 2015, Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah memvonis hukuman empat tahun penjara bagi Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, T Abdul Fatah.

Putusan pada hari Senin 15 Juni 2015, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Syamsul Qamar MH. (Ketua Gafatar Divonis Empat Tahun Penjara)


Sejumlah anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, dibawa ke Meunasah Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (7/1/2015). Mereka diamankan pihak keamanan dan masyarakat setempat, karena diduga kuat terindikasi aliran sesat (Millah Abraham). SERAMBI/BUDI FATRIA

Abdul Fatah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan terhadap agama Islam karena mengakui bahwa Mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini.

Berita Rekomendasi

Saat itu disebutkan bahwa putusan untuk lima terdakwa lainnya dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Kelima terdakwa tersebut adalah Ridha Hidayat, Fuadi Mardhatillah, M Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, dan Ayu Ariestyana

Penyimpangan Ajaran Agama

Rabu (13/1/2016) Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman, dikutip Tribunnews menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tengah memantau Gafatar melalui Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem).

Menurutnya, tim yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Polri telah melakukan rapat untuk membahas organisasi tersebut sehari sebelumnya.

Adi menyampaikan dari hasil rapat tersebut, Tim Pakem menyimpulkan Gafatar sebagai bentuk penyimpangan praktik agama.

Dia menyebutkan Gafatar terkait dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mushadeq yang pernah ditahan karena mengaku nabi.

"Informasi yang dapat kami himpun sementara ini adalah dulu yang pernah menjadi Pimpinan Al Qiyadah yang mungkin kita semua mengingat itu sempat ada proses hukum dan pernah dijatuhi pidana," kata Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Mantan Kajari DKI ini menyatakan pihaknya turut memanggil perwakilan Gafatar untuk dimintai keterangan pada beberapa pekan yang akan datang.

Meski demikian, terkait pelarangan organisasi ini, Jamintel menyatakan masih diputuskan setelah mematangkan pengkajian di Tim Pakem.

Ormas Gafatar mulai mendapat sorotan publik setelah dikaitkan sebagai penyebab hilangnya dokter Rica Tri Handayani dan anak balitanya, Zafran Alif Wicaksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas