Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditkrimsus Polda Babel Tahan Tersangka Kasus Besi Banci

Besi banci adalah jenis besi cor bangunan yang tidak sesuai dengan kekuatan yang tertera di batang besi

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditkrimsus Polda Babel Tahan Tersangka Kasus Besi Banci
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Barang bukti besi banci yang diamankan Polda Babel, Rabu (13/1/2016) 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNEWS.COM, BANGKA - Subdit Indag Ditkrimsus Polda Babel sudah melakukan pemeriksaan dua dari enam tersangka kasus besi banci.

Keduanya adalah  Hendra pemilik CV Ultra Teknik dan Sumarto Yakub selaku pemilik PT Fajar Indah.

Usai diperiksa Hendra langsung ditahan,  sedangkan Sumarto Yakub mengajukan penangguhan karena mengalami sakit-sakit.

Kasubdi Indag Krimsus Polda Babel AKBP Rully TL mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Rabu (13/1/2016) mengatakan, pihaknya hari ini juga akan memeriksa empat tersangka lainnya.

"Dua orang tersangka sudah kita periksa empat lagi hari ini," kata AKBP Rully

Seperti diketahui Subdit Indag Krimsus Polda Babel mengungkap kasus penjualan besi banci.

Berita Rekomendasi

Besi banci adalah jenis besi cor bangunan yang tidak sesuai dengan kekuatan yang tertera di batang besi.

Polisi mengamankan 4.585 batang besi dari enam toko dan menetapkan para pemiliknya sebagai tersangka.

Selain Hendra dan Sumarto Yakub, Asen pemilik toko Besi Sinar Agung , Toko Bangunan Lia dengan tersangka Yulia, TB CCL dengan tersangka Ngitngjong dan TB Citra Abadi dengan tersangka Hadi Kurniawan.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangak kita telah memintai keterangan saksi termasuk saksi ahli dan melakukan pengecekan laboratorium terhadap besi bangunan yang dijual," kata AKBP Rully TL.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 8 ayat (1) Huruf a dan c UU RI No 8 tahun 1999 dan Pasal 113 UU RI No 7 tahun 2015 tentang perdagangan. Ancamannya 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun penjara," kata AkBP Rully TL.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas